Mediapublik.co Serang – sebagai salah satu upaya mengejawantahkan komitmen para calon pemimpin daerah di Provinsi Banten, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengundang para Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2024 untuk menandatangani Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi (PPBM), hari ini, di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Lontarbaru, Kota Serang.
Hadir memenuhi undangan Ombudsman, Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ade Sumardi, Calon Gubernur nomor urut 2, Andra Soni, dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Dimyati Natakusumah. Turut hadir menyaksikan kegiatan Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, serta Jajaran Insan Ombudsman Banten.
Dalam Pakta yang ditanda-tangani, berbunyi antara lain komitmen para Paslon untuk menghindari perilaku maladministratif dan memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundangan-undangan terkait pelayanan publik, terutama bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain itu, Para Paslon juga diminta berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip partisipasi serta mengutamakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan maupun implementasi kebijakan/program terkait pelayanan publik. Disamping itu, untuk selalu merespon Laporan/Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam sambutannya di hadapan para calon, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan pentingnya para calon kepala daerah menguatkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pakta Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi ini akan menjadi monumen untuk selalu mengingatkan, khususnya jika kelak ditakdirkan terpilih, agar kepala daerah selalu memikirkan dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat,” katanya.
Fadli Afriadi mengapresiasi seluruh paslon yang selalu meneguhkan komitmennya untuk membangun dan menyelenggarakan pelayanan publik yang bermutu bagi Masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ade Sumardi, dalam komitmen lisannya berujar, “Yang Namanya pemerintah itu tugasnya melayani rakyat. Untuk itu, perlu ada yang mengawasi, mengingatkan.. Maladministrasi harus dihindari. Apalagi pemerintahan saat ini tidak cukup hanya baik, tapi juga harus bisa cepat dalam memberikan pelayanan.”
Ade juga berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mengundang para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Ade menyampaikan permohonan maaf dari pasangannya, Calon Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rahmi Diany, yang tidak bisa menghadiri undangan Ombudsman hari ini karena sudah terlanjur ada agenda di tempat lain. Ade menegaskan, pada prinsipnya Airin punya komitmen yang sama dan memahami pentingnya peran dan tugas Ombudsman.
Sementara itu, Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni, usai menandatangani Pakta mengatakan, “Pelayanan publik sudah menjadi kegiatan sehari-hari pemerintah. Bukan hanya administrasi, pelayanan publik melebihi itu… Kita dukung Ombudsman untuk mendukung kewenangannya untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktek-praktek maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.”
Pada kesempatan lain, Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Dimyati Natakusumah juga menyampaikan.
“Pejabat, ASN, dan apa yang ada di dalamnya semua Kementerian Lembaga, diamanatkan untuk memberikan layanan publik yang prima, yang cepat, bagus, murah, efisien, efektif, no-pungli, dan tidak mempersulit. Untuk itulah, Ombudsman juga harus hadir (sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik).”