Daerah  

Jika Tak Ingin Celaka, Matahukum Ingatkan Kejari Lebak Teliti Terima SPDP

IMG 20230309 WA0239.jpg jpg
Foto istimewa

Mediapublik.co Lebak – Matahukum ingatkan penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk berhati-hati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus meninggalnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yadi Suryadi. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsiin Nasir, Rabu (15/10/2024).

“Penyidik Kejaksaan Negeri Lebak harus berhati-hati dan cermat dalam menerima SPPD terkait kasus yang menewaskan anggota Satpol PP Lebak yaitu sodara Yadi Suryadi akibat ulah demo brutal pada 23 September 2024 lalu. Karena, dalam kasus ini, Polres Lebak baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni RM (23) dan MN (37),” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024).

Menurut Mukhsin, penyidik kejaksaan harus bisa melihat fakta di lapangan dan berdasarkan kedua orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian mengakui bahwa mereka mendapatkan bayaran. Artinya kata Mukhsin ada dalang intelektualnya termasuk harus segera memeriksa politisi PDIP Junaidi Ibnu Jarta dan Dr Juwita untuk dimintai keteranganya.

“Korek itu kedua tersangka, karena itu salah satu celah pintu masuk untuk membuka kasus ini siapa dalang intelektualnya,” tutur Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, jika penyidik Kejaksaan tidak menelaah dan asal menerima SPDP dari Kepolisian. Tentu ini akan menjadi tanda tanya untuk masyarakat kenapa mereka mau menerima begitu saja, padahal kedua tersangka sudah menyebutkan bahwa mereka mendapatkan bayaran.

“Aneh jika Kejaksaan asal menerima SPDP tanpa menelaah terlebih dulu, penyidik Kejaksaan patut dipertanyakan dan perlu kita awasi. Ini juga menjadi PR bagi Kajari Lebak yang baru dalam menangani kasus yang menyebabkan anggota Satpol PP Lebak meninggal dunia agar hukum ditegakan dengan seadil-adilnya,” beber Mukhsin.

Selanjutnya kata Mukhsin, seandainya polisi tidak bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang tanpa menangkap otak intelektualnya yang membiayai demo. Kata Mukhsin pihaknya akan mengirim surat ke Mabes Polri.

“Tentu saya akan kirim surat ke Mabes Polri seandainya tidak ada tersangka baru karena kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik sudah menyebutkan bahwa mereka dibayar, ” ujar Mukhsin.

 

Untuk diketahui, Polisi telah menahan dua demonstran menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak 2024-2029. Hasil pemeriksaan, pendemo mengaku dapat bayaran Rp 1

“Pendemo dikasih uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta. Siapa yang membayar masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Sekedar informasi, pada 23 September lalu, terjadi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Penolakan ini diduga terjadi karena Juwita tidak masuk dalam usulan calon Ketua DPRD. Sedangkan DPC PDIP Lebak hanya mengusulkan tiga nama, yakni Junaedi Ibnu Jarta, Dimas, dan Ijah Khodijah, untuk menjadi Ketua DPRD Lebak. (*/Mamat)