Mediapublik.co Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meyakini elektabilitas bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo akan menjadi yang teratas apabila partai mulai bergerak maksimal.
“Insyaallah, Mas Ganjar akan leading (memimpin) ketika kita bergerak serentak,” kata Juru Bicara PPP Usman M. Tokan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/07/2023)
Usman mengatakan elektabilitas Ganjar sejatinya tidak terpaut jauh dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, sebagaimana tampak pada hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia.
Dalam simulasi tiga nama survei Indikator, yang dirilis pada Minggu (23/7), elektabilitas bakal capres dipimpin oleh Prabowo Subianto sebesar 36,8 persen; kemudian disusul Ganjar Pranowo sebanyak 35,7 persen dan Anies Baswedan sebesar 21,5 persen
Menurut Usman, ada beberapa hal yang perlu dilihat untuk menganalisis hasil survei, di antaranya adalah responden survei hingga arah fokus partai yang masih terbagi untuk mengurus pemilihan legislatif (pileg).
“Pertama, mari kita lihat responden dari populasi target itu siapa. Kedua, Mas Ganjar hari ini masih gubernur Jawa Tengah. Ketiga, mesin partai belum bekerja maksimal karena fokus urus pileg,” tambahnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak khawatir dengan temuan survei yang menyebut Ganjar tidak memimpin elektabilitas di antara nama bakal capres lainnya.
“PDI Perjuangan dan PPP kan partai tertua dan sudah cukup matang dalam menghadapi pilpres. Oleh karenanya, kami tidak khawatir,” kata Usman.
Meski demikian, lanjutnya, PPP selaku partai koalisi pendukung selalu menjadikan temuan survei sebagai bahan evaluasi. Hal itu agar partai pendukung memahami langkah yang perlu dilakukan ke depan.
Usman menyebut partai pendukung sedang menjalankan berbagai program agar tingkat keterpilihan Ganjar terus meningkat, seperti pelatihan juru kampanye untuk milenial baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Semua upaya kami lakukan dan terus kami evaluasi seraya berdoa semoga semua langkah Allah mudahkan,” ujar Usman.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(David/Red)