Daerah  

Relawan Laporkan Kepala Bidang Kemetrologian Ke Inspektorat Lebak Soal Pernyataan Ke Publik Kecurangan SPBU Citeras

Foto : Kantor Inspektorat Lebak

20231121 184237

Lebak – Pimpinan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) resmi telah melaporkan Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak kepada Inspektorat Lebak, Selasa (21/11/2023). Terkait pernyataan yang dinilai membuat gaduh publik dan diduga menyalahgunakan jabatan. Soal statmen Kabid Kemetrologian yang menyatakan dugaan temuan kecurangan di Pom Bensin Citeras, namun selang satu hari statmennya berubah.

“Alhamdulillah laporan kami dibekali dengan sejumlah bukti-bukti sudah kita lampirkan dan kita berikan ke pihak Inspektorat Lebak dan sudah diterima. Kita tinggal menunggu bagaimana tindaklanjutnya,”tegas Imam Apriyana usai melapor.

Menurut Imam, pelaporan ini baginya sangat penting untuk mengingatkan pejabat bahwa dirinya sebagai alat kontrol di Kabupaten Lebak masih hidup.

Kepala Bidang Kemetrologian, kata Imam, terlalu hebat dan terkesan memiliki sejuta alasan untuk berdalih terkait gaduhnya publik oleh stetmennya di media online.

“Tentu, pejabat Disperindag apalagi pak Agus Reza itu punya jabatan strategis, seharusnya bisa lebih berhati-hati, jangan seolah-olah kebal hukum dengan se-enaknya memberikan stetmen. Terus terang, kami juga sedang mengkaji untuk mendorong Pom bensin teesebut, bahkan melaporkan,”kata Imam.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri hanya selang satu hari saja statmentnya berubah, menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pasalnya, ketika di konfirmasi kembali oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU Citeras tersebut bukanlah masuk kepada Undang-Undang Migas, akan tetapi masuk Undang-Undang Kemetrologian.

” Bukan masuk Undang Undang Migas, tapi masuk Undang Undang Kemetrologian Nomor 2 THN 1981, dan bukan pelanggaran, tapi itu dintidaklanjuti sama APH Unit II Polres Lebak, dan kini sudah di tera ulang, terus sudah beroperasi, untuk hukum bukan kewenangan kita tpi APH,”kata Agus Reza. (*TR)