Mediapublik.co Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Menurut Dimyati, masyarakat tak perlu khawatir karena proses sidang perkara istrinya bukan berada di PN Parigi Moutong.
“Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hakim itu ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natahkusuma lewat sambungan selulernya, Jumat (16/6/2023).
Dimyati berharap kepada Ketua PN Parigi Moutong yang hadir di persidangan bisa memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan. Sebaliknya, jika istrinya benar, dia berhak untuk membela istrinya.
“Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang sal, tapi jika memang benar dia harus mempertahankan kebenarannya,” tutur Dimyati.
Disinggung tentang Ketua PN Parigi Moutong bolos saat jam kerja, kata Dimyati seorang ASN, Hakim, Jaksa, dan Polisi wajib meminta izin kepada pimpinnanya jika berpergian ke luar kota. Karena, kata Dimyati mereka tak boleh meninggalkan tugasnya.
“Kalau dia minta izin, tapi izinya berbohong Ketua Hakim PN Parigi Moutong kena kode etik dan pimpinan wajib memberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi hukuman kalau memang iti patal,” tutur Dimyati.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga menanggapi viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang ketua hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk memdampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.
“Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silahkan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Humas Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi lewat sambungan selulernya, Kamis (15/6/2023).