Mediapublik.co Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi mengakui ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Polri.
Hal tersebut diungkapkan Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Mulanya Firman menyampaikan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP, bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual pak.
Selama ini terkesan begitu mengejar target.
Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan,” kata Firman.
Menurut Firman, rencana tersebut merupakan rencana baik dan juga bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang masih marak.
“Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi.
SIM jangan dijadikan target pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin pak,”kata Firman. Bahkan, ada juga praktik dilakukan dengan memindahkan golongan SIM meski belum waktunya.
Firman menyebut praktik tersebut kerap terjadi hanya untuk mengejar target PNBP.