Kejari Prengsewu Gelar Seminar di Pondok Pesantren

IMG 20230706 WA0061
Keterangan foto : Rangkaian Hari Bhakti Adyaksa yang Ke 63 Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu gelar Seminar Nasional. Selasa (04/07/23)

Mediapublik.co Lampung – Rangkaian Hari Bhakti Adyaksa yang Ke 63 Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu gelar Seminar Nasional. Selasa (04/07/23).

Seminar Nasional dengan tema “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak” di Hotel Urban Style Pringsewu Lampung.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan dukungan penuh dan fasilitator dari Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School Pringsewu.

Terselenggara karena keprihatinan dan kepedulian dengan meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk juga kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung.

Bagaimana tidak, pada awal mei tahun 2023 ini saja setidaknya telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 4 Perkara.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH dihadapan seluruh jajaran Forkopimda Pringsewu dan peserta yang hadir secara luring maupun daring menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum merasa bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada generasi masa depan dari bahaya kekerasan seksual.

” Kami berkomitmen untuk menjalankan peran dan tugas kami secara profesional, termasuk dalam penanganan perkara perkosaan oleh ayah terhadap anak kandung dengan melakukan penuntutan secara maksimal hingga 20 tahun penjara,” ucap Kejati Lampung.

bahwa Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan tindakan hukum melalui gugatan pencabutan kekuasaan / perwalian orang tua sebagai pelaku (bapak kandung) kejahatan seksual terhadap anak kandungnya tersebut di Pengadilan Negeri Agama Pringsewu. dan saat ini gugatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).

kami juga menyadari bahwa penanganan masalah ini tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial.

kepala kejaksaan negeri pringsewu berharap melalui diskusi dan pemahaman yang mendalam. Kita dapat mengidentifikasi faktor penyebab, mengenali tanda-tanda kekerasan, dan mengembangkan strategi yang efektif dalam memerangi kasus semacam ini,” terangnya.

Kegiatan seminar nasional tersebut menghadirkan secara langsung narasumber yang kredibel dan kompeten di bidang perlindungan anak yaitu Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Dosen pada Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. Any Nurhayaty. M.Si., dan Seksolog Indonesia Dr. H. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS.

Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam pengantar kata sambutannya dihadapan para narasumber menyampaikan perkosaan ayah kandung terhadap anak kandung adalah suatu tindakan kekerasan seksual yang sangat serius, menyakitkan dan traumatis.

Fenomena kekerasan seksual sedarah yang terungkap hanya merupakan puncak gunung es. Karena, sebenarnya kasus perkosaan sedarah terjadi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ucapnya.

Namun, tidak terungkap. Karena, banyak pihak yang enggan melanjutkan proses hukum karena dianggap sebagai aib bagi keluarga mereka.

kasus kekerasan seksual termasuk incest di dalamnya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda. Menurut dr. Boyke hubungan sedarah (incest) terjadi karena faktor ekonomi adalah sebuah mitos belaka, karna tidak hanya masyarakat dengan ekonomi kebawah saja yang menjadi pelaku melainkan kelas ekonomi keatas atau golongan orang beradapun terjadi, pungkasnya.

Sementara narasumber Dr. Any Nurhayaty. M.Si menyampaikan perkara incest di kejari pringsewu yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandung mengungkap alasan prilaku incest bisa terjadi berulang dalam keluarga. Dia mengatakan karena faktor kesalahpahaman korban terhadap prilaku incest, disamping tekanan dan intimidasi pelaku (ayah kandung). Any menyebut, dampak terburuk prilaku incest diantaranya dapat mengganggu psikologis, medis, stigma dan masa depan korban.

Melalui Seminar Nasional yang diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, OPD Pringsewu, seluruh Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu, LSM, Sekolah Dasar SMP hingga SMA, Pesantren, perwakilan beberapa Universitas Tinggi dan media massa sebagai audiens.

Maka, diharapkan dapat memberikan wawasan baru, pemahaman yang mendalam, meningkatkan peran aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak, menciptakan lingkungan yang aman di mana anak-anak sebagai aset bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh potensi.

Selain itu juga, meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan terhadap anak-anak, sehingga mereka dapat hidup tanpa rasa takut, tanpa trauma, dan tanpa kekerasan.

Seminar incest ini merupakan yang pertama diselenggarakan secara luring dan daring di Indonesia, dan Juga atas kegiatan yang terselenggara ini diberikan piagam penghargaan secara langsung oleh Arist Merdeka Sirait kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan S.H M.H

“Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kepedulian dalam merespon kasus pelanggaran hak anak diwilayah hukum Pringsewu Lampung,” ucap Aris Merdeka Sirait.

Pun juga dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Kejari Pringsewu dan Ponpes yang patut didukung banyak pihak.

Ini adalah salah satu langkah yang patut kita dukung. Jadi, kehadiran saya disini diundang untuk melakukan sosialisasi terhadap peristiwa peristiwa kekerasan terhadap anak yang ada diPringsewu.

Karena, kecendrungan di Pringsewu juga menyimpan kasus kasus ruda paksa yang dilakukan secara brutal dalam arti dilakukan dalam bentuk incest dan sebagainya.

Tentunya juga berlatar belakang karena ada beberapa kasus yang sudah ditangani yang ada dikejari pringsewu

Supaya ini tidak terjadi kemudian hari ditempat tempat lain. Maka, kehadiran saya mensupport gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

“Khususnya, bagaimana memutus mata rantai kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah. Itu yang penting,” jelasnya.

Karena, bagaimana memutus mata rantai kasus kekerasan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah, itu yang penting.

Karena, kasus incest di Indonesi sudah cukup memprihatinkan yang membuat logika berpikir kita jungkir balik. Bagaimana seorang ibu yang melakukan hubungan seksual terhadap putra kandungnya. Seperti yang di Sukabumi. Lalu, seorang anak melakukan hubungan seksual kepada ibu kandungnya sendiri di Bukittinggi.

Di Toba, melakukan serangan seksual terhadap anak yang usianya di bawah 4 tahun dan sebagainya. supaya itu tidak terjadi di sini. Langkah-langkah hukum itu sudah dilakukan, sosialisasi sudah dilakukan. Dengan kehadiran saya disini Ini bagaimana membangun gerakan deklarasi memutus mata rantai kekerasan seksual yang saat ini menjadi fenomena khususnya incest dan sebagainya.

“Support saya sangat penuh dan saya tanda tangan. Itu artinya, satu komitmen bagaimana Pringsewu harus bebas dari kejahatan seksual dalam bentuk incest,” tegasnya.Selasa (04/07/23).

Kegiatan seminar tersebut diakhiri dengan penandatangan Deklarasi oleh elemen pemerintah, APH dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu :

  1. Seluruh element pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah.
  2. Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.
  3. Pemeritah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kabupaten Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.

Seminar Nasional pada hari ini menghasilkan rekomendasi yang disebut denga “5M”, sebagai berikut :

  1. Membangun Kerjasama Antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Institusi Pendidikan, Dan Masyarakat Dalam Menangani Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak Berbasis Keluarga Dan Komunitas.
  2. Melibatkan Seluruh Instansi Terkait Dalam Memaksimalkan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak.
  3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Mencegah Terjadinya Perbuatan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak.
  4. Melakukan Penegakan Hukum Secara Maksimal Terhadap Perbuatan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak.
  5. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Secara Berkala Terhadap Kegiatan Dan Program Yang Telah Dilaksanakan Dalam Penanganan Perkara Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak.