Pelaku Kekerasan Seksual Alwi Akan Diputus, Hakim Diduga Terlibat Skenario Meringankan Tuntutan

images 38
Keterangan foto; ilustrasi Kekerasan Seksual

Mediapublik.co Pandeglang – Kasus sextortion yang viral melalui akun Twiter @zanatul_91 yang mengaku Kakak korban menyatakan kelanjutan kasus tersebut akan menghadapi vonis pada Selasa (11/7/2023).

Iman menuturkan bahwa saat adiknya dan saksi (kakak korban) diminta keterangan oleh hakim, hakim menekankan apakah keluarga terdakwa datang meminta maaf atau tidak. Namun setelah kasus ini viral, beredar pernyataan bahwa kakak korban selaku saksi memaafkan pelaku. Iman menyatakan bahwa pemelintiran ini membuktikan bahwa ada skenario tertentu dalam persidangan.

“Sejak adik kami (korban) dan saksi lain dipanggil pada sidang kedua 6 Juni 2023, kami menduga ada skenario hakim mengarahkan agar korban dan saksi mengucap kata ” Maaf” untuk meringankan hukuman terdakwa. Oleh sebab itu kami masih khawatir hasil putusan tidak berkeadilan.” Ungkap Iman Zanatul Haeri selaku perwakilan keluarga korban.

Iman juga menyampaikan bahwa dukungan luar biasa dari masyarakat membuat kasus ini akan menjadi preseden, sehingga hakim harus bisa menjawab rasa keadilan masyarakat.

“Kasus ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Straits Times dari negara tetangga Singapura juga telah memuat kasus ini. Artinya hukuman yang ringan dari hakim akan mencoreng wajah peradilan negara kita di hadapan dunia internasional.” Ungkap Iman yang mengaku diwawancarai oleh jurnalis asing atas kasus ini.

Pasalnya, kasus ini pertama dibuka ke publik lewat utas akun twitter @zanatul_91 atau kakak Korban Iman Zanatul Haeri. akun twitter Iman telah dilihat oleh 19 juta pengguna twiter. Sehingga menyita perhatian dunia. Oleh sebab itu kejanggalan proses hukum ini akan menjadi catatan bersejarah.

Keanehan-keanehan di Pengadilan Negeri Pandeglang diamini oleh Rizky Afrianto selaku kuasa hukum Korban dari LBH Rakyat Banten. Oleh sebab itu Rizky meminta,

“Pertama, sidang putusan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung (offline). Kedua, putusan hakim tidak dibawah Tuntutan JPU. Ketiga, hakim harus objektif mengadili kasus ini, tidak ada peledoi dari terdakwa dan tidak ada alasan pemaafan untuk terdakwa sehingga hakim wajib memutus perkara ini dengan hukuman maksimal.”

Menurut Rizky, kuasa hukum juga akan melakukan pelaporan tindak pidana lainnya.

“pembuktian dalam perkara pidana harus mengandung suatu kepastian yang terang dan jelas. Ada postulat yang harus dipegang, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.” Ungkap dosen luar biasa di salah satu Kampus negeri di Serang Banten.

Rizky menuturkan, jika hakim memutus perkara ini dengan tututan maksimal, akan mengembalikan kepercayaan publik, namun sebaliknya jika hakim memutus perkara ini kurang dari tututan maksimal kita wajib menduga ada “kejanggalan”.

Selaku kuasa hukum, Muhamad Syarifain juga menuturkan alasan kuasa hukum belum melakukan laporan kembali dengan UU TPKS.

“Dalam proses peradilan ini fakta-fakta persidangan sudah berjalan, kita tidak mengetahui secara pasti karena proses sidangnya tertutup. Jadi indikatornya yah kita lihat putusannya. Ingat, putusan ini akan menunjukan wajah asli dan citra peradilan.

Syarifain juga menambahkan bahwa jangan sampai hakim merasa tidak berkewajiban menuntut secara maksimal karena mengetahui akan dilakukan pelaporan kembali.

“Jangan sampai adanya dugaan indikasi skenario awal oleh ” oknum” yang ingin meringankan terdakwa berjalan mulus” Ungkap Syarifain.

Syarifain juga menambahkan bahwa pihak keluarga melalui kuasa hukum akan melaporkan tindak pidana lainnya yang mengandung unsur pemerkosaan, pengancaman pembunuhan, pemerasan, dan penganiayaan ke Polda Banten. Pasca putusan ini kita akan running ke arah pelaporan.