Mediapublik.co JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Interdata berinisial RO dan Direktur PT Quartee Technologies, berinisial RN.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting SH MH saat ini tim penyidik masih akan mengembangkan kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang ini.
“Ini kan masih belum berhenti di sini. Artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari hasil penyidikan nanti,” ujar Iwan kepada wartawan pada di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).
Atas perbuatan kedua tersangka diancam Pasal 2 Jo subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Penggeledahan
Sebelumnya, tim Intelijen bersama tim Pidsus Kejari Jakbar telah menggeledah kantor PT. Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Menurut Kasi Intelijen Lingga Nurie kala itu, penggeledahan kedua kantor ini dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang di anak usaha Telkom. Karena diduga merugikan negara lebih dari Rp.200 Millyar.
Dalam penggeledahan tersebut kata Lingga, tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyita 51 bundel dokumen–dokumen terkait kasus yang dibutuhkan untuk proses Penyidikan.
“Pada saat penggeledahan, turut disaksikan oleh Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan tersebut berakhir sampai pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan sejumlah Dokumen yang berhasil didapatkan,” pungkasnya.
(David/Red)