Mediapublik.co Jakarta – Diselingi aksi pembakaran ban motor di belakang pintu masuk Kejaksaan Agung. Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta mendesak Jaksa Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.
Desakan tersebut dilakukan lantaran penyidik Kejatisu tidak mampu dan tidak punya nyali memeriksa dan meminta pertangggungjawaban mantan Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto karena tidak mampu dan tidak punya nyali memeriksa dan meminta pertangggungjawaban mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terkait dugaan kasus dugaan korupsi dan Covid-19 di Kabupaten Samosir, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023,”kata ketua kordinator Demo Iwan Siagian kepada wartawan, Kamis (14/09/2023)
Menurut Iwan, semua sama dimata Hukum, tidak ada perlakuan istimewa dari penegak Hukum terhadap yang tersandung kasus korupsi di Negara ini.
Iwan menegaskan berdasarkan putusan pengadilan, Rapidin Simbolon melakukan tidak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan kasus Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 Kabupaten Samosir.
Apalagi sambungnya dugaan keterlibatan Rapidin berdasarkan Putusan Kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (SekDa) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.
“Kami sebagai Mahasiswa asal Sumatera Utara sangat prihatin melihat kinerja Kejatisu yang terkesan lambat dan ada pembiaran jangan-jangan kami menduga ada mengintervensi kasus ini. Kami mohon Wakil Rakyat Komisi III agar angkat bicara, lakukan tugas anda sebagai Pengawas Yudikatif seperti Kejaksaan Agung dan lainnya. Apakah Kejaksaan Agung punya nyali atau tidak,”ujarnya
“Kami juga akan menyuarakan kasus ini kepada KPK dan memberikan salinan Putusan Mahkamah Agung, guna mendesak mengambil kasus ini, kami rasa KPK ini lembaga yang bersih tidak ada pihak- pihak lain mengintervensi kasus korupsi. Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
Iwan kembali mendesak Kejagung jangan pandang bulu terkait menjalankan hukum tidak tebang pilih.
“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR.H Eddy Army SHMH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, Kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,”tandasnya.
Desakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta diterima perwakilan Kejaksaan Agung.
Selain ke Kejagung, para pendemo juga melakukan kasih serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.
Massa juga menyerahkan pengaduannya ke KPK agar mengambil alih penanganan kasus tersebut yang mereka nilai lamban ditindaklanjuti Kejatisu.
“Mendesak KPK periksa dan meminta pertangggungjawaban Rapidin Simbolon terkait keterlibatan kasus dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Samosir sesuai Putusan MA.No 439 /Pid.Sus/ 2023,”pungkasnya.