Mediapublik.co Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan semua laporan masyarakat maupun putusan pengadilan yang mengungkapkan keterlibatan pihak lain di muka Persidangan. Termasuk menindaklanjuti putusan Pengadilan yang menyebutkan dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid-19.
Sebelumnya, sudah berulangkali, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejagung digeruduk pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang mendesak agar Jaksa Agung Prof Sanitiar Burhanuddin mengambil alih dan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto lantaran jajaran tim penyidiknya dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid19 yang diduga melibatkan mantan Bupati, Rapidin Simbolon. Padahal dalam putusan Pengadilan, majelis hakim menyebutkan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Semua laporan pasti ditindaklanjuti mas”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, beberapa waktu yang lalu.
Terkait maraknya demo yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa yang melaporkan dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus korupsi Dana Covid19, Ketut
mengaku pihaknya belum mengetahui secara rinci apa kendala yang dihadapi penyidik Pidsus Kejatisu
“Tanyakan kesana kenapa lama,”ujarnya singkat.
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut juga meminta wartawan agar menanyakan kepada Kejatisu perkembangan kasus tersebut.
“Silakan Bapak tanyakan ke daerah,”pungkasnya.
Seperti diketahui Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para pengunjukrasa melakukan aksinya diselingi aksi pembakaran ban motor di gerbang Kejagung.
Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto.
Kejatisu yang saat ini dipimpin Idianto dinilai lamban menindaklanjuti laporan tersebut.
Padahal sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandasnya. (Jum)