Target PTSL Selesai 100% Sebagai Kado ke- 63 UUPA

IMG 20231009 134850

Target PTSL Selesai 100% Sebagai Kado ke- 63 UUPA

Mediapublik.co,Jakarta – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, telah Selesai 100 persen dari target yang ditetapkan sebanyak 300 bidang diantaranya 299 bidang di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dr. Sigit Santosa kepada wartawan pada hari Rabu, 27 September 2023.

“Target tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari satu semester,”ujar Sigit

Lebih lanjut kata Sigit, target PTSL 300 bidang ini difokuskan di wilayah Petamburan. Karena di wilayah tersebut terdapat SK Gubernur rencana pembangunan Sarusun tahun 1993 yang berisi tentang larangan penerbitan sertipikat di wilayah tersebut.

“Setelah berkoordinasi secara intensif bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada akhirnya Desember 2021 terbitlah Keputusan Gubernur 1596 Tahun 2021 yang isinya mencabut Kepgub 122 Tahun 1997. Sehingga kita baru bisa mulai proses sertipikasi tanah dilokasi bidang tanah yang terdampak SK gubernur tersebut,”jelas Sigit.

Sigit menambahkan, bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Kelurahan Petamburan telah selesai 100 persen. Dimana kata Sigit, dari target yang ditetapkan ini berkat Kerjasama antara Pemkot Jakarta Pusat, pihak Kelurahan Petamburan dan Masyarakat petamburan.

“Proses sertipikasi di wilayah Petamburan pasca terbitnya Pergub 1596, sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 sejumlah 463, tahun 2022 sejumlah 589 hingga tahun 2023 sejumlah 299 bidang. Program sertipikasi yang telah dijalankan di Petamburan telah memberikan dampak yang positif bagi Masyarakat,” beber Sigit.

Berdasarkan obrolan dengan masyarakat, kata Sigit, situasi Petamburan sebelum terlaksananya sertipikasi tidak ada kepastian kepemilikan tanah, Masyarakat cemas akan digusur. Dari sisi ekonomi juga banyak yang kesulitan modal.

“Hasil penelitian dari Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Jakarta Pusat tahun 2022, setelah dilaksanakan sertipikasi tanah, perekonomian Masyarakat terus berkembang dimana dapat dilihat dari pinjaman ke bank dengan mengagunkan sertipikat berkisar antara 50-100 juta selama 3-5 tahun. Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun kos-kosan, permodalan warung kelontong, konveksi dan usaha warung makan rumahan,”terangnya.