Mediapublik.co Jakara – Matahukum menyoroti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023. Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023.
“Posisi Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada saat melantik 25 Agustus 2023, dia masih sebagai Bupati definitif bukan Penjabat (Pj).Sehingga saat melantik tidak memerlukan pertimbangan teknis dari BKN dan izin Kementerian. ASN yang dilantik memang tidak diwajibkan mengajukan nama-nama ke BKN, artinya BKN tidak bisa memberikan warning di awal karena mereka tidak mengusulkan nama-nama pejabat yang akan dilantik untuk persetujuan teknis. Tapi BKN bisa melakukan wasdal dari pemutakhiran data yangg dilakukan oleh Kab/Kota,’’ kata Sekjen Matahukum, Muksin Nasir kepada awak media saat berada di Komplek DPR RI, Sabtu (20/10/2023)
Lebih lanjut kata Mukhsin, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASNM lantas apakah pangangkatannya bisa dianggap benar.
“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin
Mukhin melihat, ada kelalaian BKN dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat lemah. Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023, ini kan ada jedah waktu dalam pelantikan ASN.
Lebih lanjut, kata Mukhsin pihaknya menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme yang ditempuh,
“Ada mekanisme yang salah dari BKN dalam menerbitkan surat pembatalan, mereka juga terlihat ada tekanan dari DPRD karena yang mereka mengajukan keberatannya,’’ ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.
Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan. Untuk ke depannya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.
Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD. Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.
“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,’’ jelas Mukhsin.
Mukhsin menyebut, seandainya ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformsikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional. Sehingga, kata Mukhsin bisa dapat dipertimbangkan untuk mengambil resiko terkecil untuk para ASN.
“Khawatir ditahun politik seperti akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan parpol yang tendensius mematikan figure,’’ beber Mukhsin.
Dikatakan Mukhsin, BKN jelas tidak cermat, kenapa sudah sekian lama menjabat dan yang melantik Bupati juga telah tidak menjabat. BKN malah mengeluarkan Surat pembatalan untuk nama-nama ASN yang diangkat dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat. Kata Mukhsin, ini bisa merusak tatanan administrasi dilingkungan kepegawaian dan mereka yang dirugikan harus melakukan upaya-upaya Langkah hukum terhadap BKN.
“BKN harus professional dalam menyikapi persoalan ini, saya menduga ada oknum di BKN yang melakukan permainan tentang terbit nya SK yang akan meblokir pengangkatan jabatan mereka oleh Bupati. Saya mendorong agar nama-nama yang dibalkan SK nya oleh BKN bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KAAS) dan bila perlu APH periksa BKN yang mengeluarkan SK pembatalan terhadap 19 ASN, kan di Bandung Barat juga ada bagian kepegawaian malah mereka lalai,’’ tutur Mukhsin.
Mukhsin menambahkan, bahwa pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikemablikan ke posisi semula di lingkungan Bandung Barat jelas merugikan mereka. Kata Mukshin BKN tidak professional dalam mengontrol dan mengawasi golongan pejabat yang dipromosikan, apalagi ini momen politik dan menuju pemilu 2024.
“Surat pembatalan yang dikeluarkan oleh BKN harus dipertanyakan bagaimana status 19 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya berbahaya. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima kewenangan Bupati sesuai dengan kebutuhan institusi, dan kebutuhan organisasi yang ada di Bandung Barat. Saya meminta BKN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di Bandung Barat.’’ Petik Mukhsin.
Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Henky Kurniawan telah melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat 44 pejabat Administrator dan 4 (empat) Jabatan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 25 Agustus 2023. Kemudian, setelah Bupati Bandung Barat tidak menjabat.
Kemudian, BKN mengeluarkan Surat pembatalan pengangkatan pada tanggal 10 Oktober 2023 atas nama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru. Dalam amanat tersebut, BKN meminta agar 19 ASN dikembalikan ke jabatan asalnya dengan waktu maksimal 10 November 2023. Dalam isi suray tersebut, menjelaskan apabila tidak dilaksanakan, BKN akan blokir administrasi kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat.