Gugatan Wanita Hindu Soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah Di Pengadilan

IMG 20230515 WA0021
Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam, (Senin, 15/5/2023)

MediaPublik.co, Kuala Lumpur | Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam.

Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.

Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka. “Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim.

Baca Juga : FK UMSU Terus Cetak Dokter Islami Demi Persaingan Era Global

Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.

Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.

Ini Juga : Panit Intelkam Polsek Mauk Berikan Pembekalan Kepada FKDM Sukadiri

Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022, di mana disebutkan mereka masih melakukan salat subuh dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan.

“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan.

Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon,” ujarnya.

“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).

Baca Ini : Parade Kebudayaan Ramaikan Pendaftaran Bacaleg PDIP

Jadi, meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam.

Wan Ahmad Farid juga tidak melakukan penetapan biaya mengingat kepentingan umum terkait kasus tersebut.

Hadir untuk Loh adalah pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind, sementara penasihat hukum negara bagian Perlis Mohd Radhi Abas hadir untuk Panitera Mualaf, mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mewakili Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis.

Baca Ini : Cak Nawa : Siap Memenangkan Pemilu 2024

Dalam kasus Loh, dia menentang langkah mantan suaminya untuk mengubah agama tiga anak mereka yang masih di bawah umur dari Hindu ke Islam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada tahun 2019.

Antara lain, dia mencari pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak untuk memeluk Islam tanpa persetujuannya.

Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Muallaf mengubah anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Baca Ini : DPD Golkar DKI Jakarta Resmi Daftarkan Bacaleg DKI Jakarta ke KPUD

Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.

Dia juga mencari pernyataan bahwa ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional.