Banten  

Masyarakat Lebak Meminta APH Usut Tuntas Galian Tanah Merah di Mandala

Screenshot 20231029 082318 Gallery

Lebak – Masyarakat Kabupaten Lebak meminta aparat penegak hukum segera mengusut galian tanah merah yang diduga lalai terkait keselamatan kerja (K3) sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia akibat longsor.

“Kami menduga kuat adanya kelalaian pengusaha yang tidak memperhatikan bahwa pekerja harus menggunakan K3 dan melakukan antisipasi terhadap kontur tanah sehingga terjadi longsor, “kata Masyarakat Lebak Rusli, Minggu (29/10/2023).

Menurut Rusli, galian tersebut sering juga terdengar banyak disikapi oleh aktivis karena truk muatan tronton sering melintas dengan muatan yang overload, namun tidak pernah digubris.

“Sudah sering juga di kritisi, terkait muatannya yang sering memuat overload, tapi tetap saja mereka bisa lolos,”katanya.

Ia juga meminta agar APH segera mengungkap status tambang galian tanah tersebut apakah sudah berijin dan memiliki SIPB atau belum.

“Kami juga meminta agar adanya transparansi apakah tambang itu sudah memiliki ijin yang sesuai apa belum. Publik akan menunggu sampai kapanpun, dan saya akan mengawal kasus ini,”tegas Rusli.

Senada Mulyana aktivis pergerkan Lebak menegaskan bahwa galian tanah merah sudah masuk kedalam katagori pertambangan. Untuk itu, pihak pengusaha harus memiliki ijin pertambangan, salah satunya harus memiliki SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) dan ijin lainnya.

“Untuk itu, kami akan terus mengkroscek ke pihak kepolisian apakah sudah berijin yang lengkap atau tidak, dan yang jelas, galian tersebut telah mengakibatkan dua orang korban jiwa yang tertimbun akibat tanah longsor, dan diduga adanya kelalaian,”katanya.

“Kami minta penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan tidak adanya pilih-pilih, apalagi aktivitas tersebut sudah menelan korban jiwa. Seharusnya mereka lebih berhati-hati ketika melakukan aktivitas, sebelumnya juga aktivitas tersebut sering di soroti karena mengotori jalan dan lingkungan,”katanya.

Kata Rusli, Kepala Desa Kaduagung Barat juga seharusnya dapat meminimalisir hal-hal yang seperti demikian.
“Bagian dihubungi saja sulit, apalagi adanya korban begini, Kepala Desa Punya tanggung jawab wilayahnya,”tandas Mulyana.

Sebelumnya, Sebanyak dua orang diantaranya sopir truk teronton dan operator beko meninggal dunia di lokasi galian tanah merah, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Rangkasbitung, Mandala, Kabupaten Lebak, Banten, diduga akibat tertimbun tanah yang longsor di lokasi galian, Kamis (26/10/2023). Sekitar pukul 11. 30 Wib.

Kedua orang korban tersebut di antaranya bernama Diki berumur 19 tahun Sopir Truk tronton Warga Sajira dab Adendi 30 Tahun warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Untuk diketahui, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (*Red)