Lagi-lagi Telan Korban Jiwa, Aktivis 98 dan Mata Hukum Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

1165326f08c201c

Jakarta – Galian pertambangan illegal di Lebak, Banten kembali menjadi sorotan, apalagi dalam beberapa hari yang lalu telah banyak memakan korban jiwa. Diantaranya, dua orang meninggal di area pertambangan galian tanah depan pintu masuk tol Rangkasbitung dan dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cimari, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dikabarkan tertimbun dalam lubang pada Hari Jumat malam (27/10/23) sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, dua orang pekerja galian tipe c (pasir dan tanah) dikabarkan tewas akibat longsor di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak , Banten, Kamis (26/10/2023). Kedua korban tersebut masing-masing yakni Diki (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Adendi (30) operator ekskavator atau beko.

Sementara itu, untuk dua orang korban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di TNGHS Blok Cimari, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dikabarkan tertimbun dalam lubang salah satu korban merupakan warga Kampung Cihanet, Kecamatan Cibeber dan korban lainnya berasal dari Jampang, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Pengamat Politik dari ETOS Institut, Iskandarsyah menyebut tindakan hukum tegas harus dijatuhkan pada penambangan illegal yang terjadi di wilayah Lebak, BantenPemerintah Provinsi dan Kepala Kepolian Daerah Banten Irjen. Kata Iskandarsyah, Abdul Karim yang baru saja dilantik untuk melakukan tindakan tegas dan menutup lokasi-lokasi pertambangan yang tak memiliki izin resmi di wilayah hukumnya terutama Lebak, Iskandarsyah menyebut, kegiatan tambang illegal di Lebak ini merupakan praktek mining crime atau kejahatan pertambangan.

“Dalam seminggu ini, saya melihat di media social tentang dua pekerja tambang di depan pintu tol Rangkasbitung dan orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Blok Cimari, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang juga dikabarkan meninggal dunia karena tertimbun material tanah, Kegiatan tambang ilegal di Lebak ini merupakan praktek mining crime atau kejahatan pertambangan, tambang ilegal ini dibiarkan oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian,” kata Direktur ETOS Institute, Iskandarsyah lewat pernyataanya di Jakarta, Senin (30/10/2023)

Dikatakan Iskandarsyah, aktivitas tambang illegal yang kerap beraktifitas di Lebak ini berdampak sangat besar. Salah satunya merusak lingkungan dan memakan korban jiwa karena tidak memperhatikan keselamatannya.

“Salah satu yang paling berbahaya adalah merusak lingkungan sehingga menyebabkan korban jiwa. Belum lagi, lalu lalang mobil truk besar pada saat jam kerja pagi-sore tanpa memperhatikan aktifitas masyarakat sekitar. Karena itu Pemprov Banten dan Kapolda Banten yang baru harus segera bergerak menghentikan tambang – tambang illegal di Lebak,’’ jelas Iskandarysah.

“Pasalnya, kegiatan tambang tanah merah, galian pasir dan emas illegal itu say abaca di media sosial, terus massif tidak ada penegakan hukum yang konkret dilakukan pihak kepolisian. Karena pasti mereka ini kan tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara ditimbulkan,’’ ujar Iskandarsyah.

Aktivis 98 tersebut menanti gerakan yang konkrit dari Irjen Abdul Karim yang baru saja dilantik menjadi orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Polda Banten.

Menurut Iskandarysah, Masyarakat Banten yang terkena dampak dari galian tambang sangat berharap tindakan tegas dari penegak hukum dalam upaya memberantas pertambangan yang illegal.

“Mereka yang terkena dampak dari galian tambang sangat berharap kepada Kapolda Banten yang baru untuk serius dan turun ke lokasi-lokasi tambang illegal. Terutama untuk lokasi – lokasinya yang berada tidak jauh dari pusat kota,’’ tegas Iskandarsyah.

Disinggung tentang hukuman pidana bagi pengusaha yang lalai dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3K) bagi para pekerjanya di lokasi. Kata Iskandar, Perusahaan tersebut harus ditindak tegas, apalagi menyebabkan nyawa seseorang hilang.

“Orang yang bertanggung jawab di Perusahaan itu harus segera ditangkap dan polisi di Polda Banten harus segera menghentikan total aktifitasnya. Saya akan ikut menyuarakannya agar korban tenang dan menerima hak-haknya, bila perlu melaporkan kejadian ini ke Kapolri tentang aktifitas pertambangan illegal di Lebak,’’ tegas Iskandarsyah.

Sebelumnya, Matahukum meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Banten yang baru untuk mengungkap semua yang terlibat dalam pertambangan yang diduga illegal di depan pintu tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Cibadak, Lebak. Pasalnya, kata Matahukum aktifitas pertambangan tersebut terkesan dibiarkan dan menelan dua orang korban jiwa.

“Sikap tegas yang dilakukan Kapolri perlu dilakukan untuk penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat terutama menangkap semua pihak yang terlibat dalam pertambangan yang diduga tak berizin dalam rangka penegakan hukum yang pro terhadap rakyat dan alam,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berdiskusi dengan awak media di Lebak, Kamis (26/10/2023)

Selain itu, kata Mukhsin, banyaknya aktifitas perusahaan galian pertambangan diantaranya Pertambangan Galian Pasir, Pertambangan Galian Tanah Merah, Galian Batubara dan Galian Tambang Emas di Lebak yang tak mrmiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM ataupun Pemerintah Pusat. Hal tersebut perlu adanya upaya serius dari aparat penegak hukum agar menjadi efek jera pelaku-pelaku tambang yang telah mengeruk kekayaan negara tanpa memperhatikan aturannya.

“Yang terbaru adalah dampak galian tanah menyebabkan dua orang meninggal salah satu sopir truk dan satu lagi adalah pekerja beko yang tertimbun material tanah lokasinya di depan pintu tol Rangkasbitung beberapa hari yang lalu. Saya mendapatkan informasi dari tim yang berada di Selatan, ada juga dua orang penambang meninggal dua gara-gara tambang emas di TNGHS. Ini menjadi catatan bagi APH dan Pemerintah daerah untuk serius menindak dan menutup galian-galian pertambangan ilagal di Lebak karena berbahaya dan merusak lingkungan,’’ tegas Mukhsin.

Belum lagi, kata Mukhsin, bekas-bekas galian lobang yang ditinggalkan tidak dipulihkan dengan semula kondisinya. Selain itu, mereka yang menambang galian tanah di depan tol Rangkasbitung juga merusak fasilitas yang telah diberikan Jasamarga besi-besi pembatas jalan dengan cara dipotong. Tujuannya, untuk memuluskan kendaraannnya bisa lewat dengan bebas mengangkut material tanah urugan.

‘’Ini bentuk penghinaan dari pengusaha galian dengan merusak fasilitas yang dibuat oleh Jasamarga. Malah disurak oleh pelaku-pelaku tambang, di situ tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah ataupun apparat penegak hukum, Padahal jalan tol Rangkasbitung ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2021. Saya meminta Kapolda Banten untuk turun tangan dan tangkap penambang yang merusak fasilitas yang dibuat oleh negara salah satunya besi pembatas di pinggir jalan tol Rangkasbitung. Sementara itu, di TNGHS sudah jelas arahan dari Presiden untuk menutup semua aktifitas pertambangan yang akan menyebabkan longsor dan banjir bandang’’ tegas Mukhsin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi terkait dua orang korban meninggal akibat pertambangan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salah. Pihaknya baru akan melakukan pengecekan.

“Saya cek dulu ya,” singkat Wisnu lewat pesan WhatsAapnya, Minggu (29/10/2023) (Red).