Banten – Pembaharuan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan adanya parkir yang dalam pelaksanaannya belum siap untuk domisili masyarakat tertinggal yaitu parkir elektronik (E-Parkir). Dimana sistem parkir elektronik itu diterapkan di Pasar Pangkasbitung yang notabane terlintas oleh Masyarakat Lebak yang mencari mata pencahariannya di Pasar Swalayan tepatnya di Jalan Kalijaga.
Setiap fasilitas yang diberikan pemerintah, tentu itu hal yang harus di apresiasi, karena dampak yang di berikan kepada masyarakat mereka merasakan kesusahan akibat kebijakan yang tidak berasaskan masyarakat kecil.
Sehingga, setiap masyarakat yang akan melaksanakan berniaga kepasar harus bayar itu untuk pengguna gojek dan angkot, maupun dengan pedagang kaki lima yaitu yang mengakses melalui pintu karcis seperti tukang gerobak, tukang becak dipaksa untuk bayar dalam pelaksanaan penjagaan pintu parkir elektroniknya, bahkan hingga 24 jam sehingga masyarakat pun mengalami kesusahan.
Seharusnya, kita sebagai warga negara mengedapankan azas-azas Undang-Undang tinggi yaitu Undang-Undag 1945. Sebagaimana, kami mengetahui bahwa hati nurani yang seharusnya di dahulukan dari pada mengedepankan keuntungan semata, bukan kepantingan dan kedamaian bersama.
Mengingat hal itu, kami dan khususnya saya sebagai penulis dan selaku Aktivis Lebak mengungkapkan ke Publik Opini kami sesuai dengan fakta realita kondisi saat ini, dimana masyarakat Gojek menjerit, gerobak di tarik uang Parkir dan
tukang becak juga dipungut.
Mungkin menurut para pejabat Disperindag Lebak harga pungutan Rp 2000 itu tidaklah besar dan gampang, tapi harus kita ketahui bersama, tukang becak penghasilannya tentu tidak seperti mereka fikir. Ditambah, yang lebih mirisnya lagi, gerobak juga dipungut salar parkir.
Menurut Pandangan penulis dalam tulisan ini memberikan peringatan khusus. Serusnya, para pejabat Disperindag Lebak sebelum akan membangun dan memberikan kebijakan-kebijakan yang akan berdampak pada masyarakat banyak, seharusnya terlebih dahulu mengajak musyawarah semua pihak yang terdampak. Sehingga tidak terjadi adanya jeritan-jeritan masyarakat maupun protes publik terhadap kebijakan yang diterapkan.
Dari sini kita dapat melihat, jabatan yang diberikan kepada mereka terkesan hanya sebagai pemuas nafsu dirinya sendiri atau peribadinya. Tentu, itu akan berdampak buruk terhadap kondisi ekomi, dan kondusifitas masyarakat dan harus dievaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
Menyusul itu, kita uraikan bersama dalam butir ke- 5 Pancasila, dimana bunyi tersebut keadlian sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Ini tentu amat jauh dalam realisasi masyarakat yang seharusnya menikmati hasil dari penjajahan itu. Ironinya, di negeri sendiri saja masih belum dirasakan, malah mereka persulit masyarakat.
Saya atas Nama Fauzan Muhyi sebagai penulis di narasi ini, dan yang juga ikut serta dalam gerakan masyarakat Pasar dan Tokoh Pemuda Kabupaten Lebak wajib dan akan ikut andil dan terus mengawal dan meminta good goverment atau Kebijakan yang berazaskan keadilan harus ditegakan dan harus di implementasikan.
Penulis Fauzan Muhyi Akrivis HMI DIPO