Kejari Jakpus Lakukan RJ yang Ke-32 Terkait Kasus Pencurian Handphone

IMG 20231113 WA0010
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32, Senin (13/11/2023)

Mediapublik.co JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah berhasil melakukan penghentian penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang ke-32 di tahun 2023 ini, terkait kasus pencurian handphone, pada Jumat (10/11/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, RJ terhadap Mulyadi ini berdasarkan surat keputusan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara, yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Dr Safrianto di aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Untuk diketahui, Mulyadi mendapat RJ, karena dia terpaksa mencuri sebuah hp dan dijualnya dengan harga satu juta rupiah. Lalu, uang tersebut Rp 500 ribu untuk membayar kontrakan dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari, sebab Ia hidup sebatang kara di Jakarta, karena kehilangan pekerjaan dampak dari pada pandemi Covid 19.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui RJ sejak Januari hingga November 2023.

“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ ini, masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Amris)