Mediapublik.co, Lebak
mediapublik.co, Lebak – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak-Banten diduga dipungut biaya sebesar Rp 300 Ribu untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya menyebut dirinya sudah mengajukan berkas berkas pengajuan Program PTSL ke Desa Sukamekarsari dan belum menyerahkan uang sebesar Rp.300 ribu tersebut.
“Teu terang abdi mah, terang geh ti sodara anu ti kedung, kan rapat si kaka abdi ie, ngadangu mah Rp.300 ribu di penta na eta hasil rapat.( tidak tahu saya mah, denger geh sodara yang dari kampung Kedung, kakak saya ikut rapat denger mah dia di minta uang sebesar Rp.300 ribu itu hasil musyawarah),” ucapnya.
“Jja piwareung suami mere amanat tea bila mana aya kin artos na aya pasihkeun, jja kakak mah atos ceunah ngadangu mah tos masihan, kakak abdi anu ti kedung anu payunen tiga lima tea,
( jja suami saya ngasih amanah mah kalo ada yang datang kesini kasih aja uangnya, Kalau kakak saya yang di kampung Kedung sudah memberikan, itu kampung Kedung yang di depan tiga lima),” tambahnya.
Ditempat lain, salah satu narasumber yang mengikuti program tersebut juga mengatakan bahwa tanahnya diikut sertakan dalam Program PTSL dan di pungut biaya sebesar Rp.300 Ribu Rupiah oleh oknum Aparatur Desa.
“Ntos diukur tanah mah, diajukeun ke Desa, nu dapet didieu sadayana pemutihan iyeh iyeu mah, biaya mah alakadar doang cuman 300 Rebu doang, (tanah mah sudah diukur diajukan ke pihak Desa yang dapet disini semuanya karena ini merupakan pemutihan, kalau biaya mah diminta sekedarnya saja cuman hanya Rp.300 Ribu aja,” bebernya.
Sementara itu salah satu Perangkat Desa berinisial M membenarkan pungutan yang berjumlah Rp.300 Ribu dan sudah mengembalikan.
“Memang benar ada aduan dari warga terkait pungutan yang 300 ribu itu namun kita sudah mengembalikan yang 12 orang itu,” ucapnya.
“Lebih lanjutnya tanya langsung ke Pak Jaro aja,” sambungnya.
Hal Terkait Progam PTSL itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran hanya sebesar Rp150 ribu berlaku untuk luasan tanah berapa pun sampai pengurusnya selesai.
Hingga berita ini terbit Kepala Desa Sukamekarsari belum memberikan jawaban Terkait pungutan PTSL tersebut. (Djael)