Daerah  

LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Akan Laporkan Balik YS Ke Polda Banten

IMG 20231127 122623
Keterangan foto : LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kabupaten Lebak, Akan Laporkan Balik YS Ke Polda Banten, (Senin, 27/11/2023)

MediaPublik.co, Lebak | Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kemelut pelaporan saudari YS ke Polres Lebak, tentang tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Pasal 378 dan 372 yang diduga dilakukan oleh RR.

Namun hal ini dibantah oleh Penasihat Hukum RR, Andi.

Bahkan Andi mengatakan bila laporan tersebut merupakan pencemaran nama baik.

Ini soal utang piutang, seharusnya ini masuk ke ranah Perdata.

Tapi oleh penyidik dimasukan ke pasal pidana, yakni Penipuan dan Penggelapan.

Untuk itu, saya akan lapor balik ke Polda Banten. Senin-27-11-2023.

Ketua Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi.

Angkat bicara.

Dalam keterangan perssnya, Andi mengapresiasi terhadap kinerja Polres Lebak, dalam menerima laporan Pengaduan masyarakat. Namun sangat disayangkan pihak penyidik tidak jeli dalam menangani kasus ini, penyidik dengan serta merta menerapkan pasal 378 dan 372 (penipuan dan penggelapan).

Berdasarkan penilaian kacamata hukum, bahwa kasus ini murni adalah kasus perdata, namun dipaksakan menjadi kasus pidana.

Hal ini sangatlah bertentangan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 Pasal 19 (2),

Setiap orang tidak bisa dipidanakan karena tidak mampu membayar hutang.

Ditinjau dari beberapa kaidah hukum dari pengadilan ( Yurisprudensi)

Putusan MA No 93K/Kr/1969 Tanggal 11 Maret 1970

Sengketa Hutang Piutang merupakan Perdata

Putusan MA No 39K/Pid/1984 Tanggal 13 September 1984 Mengenai Kasus Perdata

Putusan MA No 325K/Pid/1985 Tanggal 18 Oktober 1986 ” Sengketa Perdata tidak bisa dipidanakan”

Lanjut Andi, bahwa dirinya tidak melihat adanya alat bukti yang kuat untuk meneruskan kasus ini ke ranah pidana.

Hari ini kita menyaksikan, bagaimana hukum seperti barang dagangan yang bisa dipesan, layaknya pesan barang di Online Cod.

Hari ini kita melihat keadilan di cabik cabik.

Hari ini kita mengetahui bahwa telah terjadi Abuse of Power, pelangaran Standart Oprasional Prosedur (SOP) juga pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik.

Andi menambahkan, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) tidak akan tinggal diam menyaksikan ketidak adilan terjadi ditengah tengah masyarakat.

Kami akan lawan kesewenang wenangan yang mencederai Hukum dan Keadilan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus ini, terkesan dipaksakan dari Perdata ke Pidana oleh salah seorang Oknum, karena diduga dilandasi kebencian dari Pelapor yang beranggapan Hukum bisa dibeli.

Dan yang dilakukan pelapor ini, tidak sesuai dengan koridor Hukum, oleh sebab itu, kami dari Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakkyat Bersatu dan sahabat.

Akan melaporkan dan mengajukan tuntutan ke Polda Banten sekaligus melaporkan Oknum ke Propam.

Dan Andi menutup rangkaian Statement nya dengan ucapan, Fiat Justitia Ruat Caelum, Keadilan Harus ditegakan Walaupun Langit akan Runtuh.

Semoga apa yang kita lakukan hari ini, mendapat Ridho Allah Swt. Pungkasnya

Sementara ditempat terpisah Kepala Unit (Kanit) Pelayayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Lebak Ipda Triono yang menangani kasus ini, dihubungi melalui WhatsAppnya,

dipertanyakan sudah sejauhmana kelanjutan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang di tuduhkan terhadap tersangka RR.

Kanit PPA Triono hanya menjawab singkat, sedang dalam tahap proses penyidikan, ucapnya.

(Welly)