Mediapublik.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendesak Kejaksaan Agung harus segera membongkar terkait adanya dugaan permainan import gula di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI. Menurut Mukhsin, dampak dari permainan dan mafia gula yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian tersebut, menimbulkan kerugian di sektor ekonomi dan rusaknya harga gula di pasaran.
“Kejaksaaan Agung melalui Jampidsus harus segera menangkap, membongkar dan memberantas permainan mafia gula di Kementerian Perdagangan dan Perindurstrian yang merugikan perekonomian di Indonesia. Untuk itu, diperlukan Langkah longkret dari Kejaksaaan Agung dalam menegakan hukum dengan menindak tegas pelaku mafia gula,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, orang nomor dua dilingkungan Matahukum juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan peran Intelijen, Jampidsus, dan Datun agar segera melakukan pengawasan terhadap tata kelola import serta ekspor kepada Kementerian Perdagangan. Kenapa hal tersebut penting, kata Matahukum, tujuannya agar bisa tercipta tata niaga perdagangan secara sehat.
“Peran Intelijen, Jampidsus dan Datun dalam melakukan pengawasan terhadap tata Kelola import dan ekspor di Kementerian Perdagangan sangat penting. Tujuannya untuk menutup krant terjadinya kejahatan perekonomian di dalam negeri,’’ jelas Mukhsin dengan nada keras.
Ditambahkan Mukshin, Pengawasan dan sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ini urgen harus segera dilakukan. Sehingga, ketika Bea Cukai melakukan import dan eksport tidak ada hambatan dan berjalan dengan lancer yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
‘’Sekali lagi, sudah saatnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian serta Bea Cukai berbenah terhadap penata kelolaan import ekspor. Jangan sampai penyimpangan terhadap import dan eksport berkelanjutan. Seandainya dibiarkan perpotensi terjadi kejahatan perekonomiaan terus menerus dan sangat berdapak buruk terhadap perdagangan bangs kita. Maka sudah saatnya semua pihak segera sadar agar pertembuhan ekonomi bangsa dapat maju dan berkembang,’’ tegas Mukhsin Nasir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis, 19 Oktober 2023. Mereka adalah IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai dengan sekarang, dan LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 sampai dengan 2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” tambah Kuntadi. (Amry)