Mediapublik.co Lebak – PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan para pengusaha galian c atau yang sering disebut galian tanah untuk segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kelengkapan izin usahanya. Pernyataan tersebut dia sampaikan diisela -sela kunjungan melihat pembangunan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 4 Rangkasbitung, Minggu (3/12/2023).
Pernyataan Al Muktabar sampaikan bukan tanpa sebab. Hal itu, kata Al Muktabar karena maraknya galian tanah yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak.
“kembali kepada peraturan, kita harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan saya harap semuanya (pengusaha galian c) patuh terhadap peraturan undang-undang yang ada.” Kata Al Muktabar.
Disinggung kerap ada korban meninggal dunia di lokasi galian tanah, Pada kesempatan itu, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Karena kata PJ Gubernur tersebut, itu untuk kebaikan bersama.
“Kembali saya berpesan (kepada pengusaha – pengusaha galian c ilegal) patuhi semua aturan karena itu merupakan kebaikan kita bersama.” tegas Al Muktabar.
Sebelumnya, banyak pemberitaan makin maraknya galian – galian tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, yang sudah banyak memakan korban jiwa. Namun anehnya galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Satpol-PP selaku penegak Perda dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian.
Perlu diketahui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP. (Angga)