Mediapublik.co,Pandeglang – Sebanyak 107 jabatan Kepala Desa di Pandeglang dijabat oleh Pejabat Sementara (PJS). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada Desember 2023. Para PJS Kepala Desa dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta di Ofroom Setda, pada Selasa (19/12/2023).
Sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014, tentang yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala desa.
Kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Pejabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya bagi kepala-kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, dan telah menyelenggarakan Pemerintahan Desa dengan baik.
“Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal ibadah bapak dan ibu kepala desa,” katanya.
Sekda Ali Fahmi Sumanta berharap kepada PNS yang diberikan amanat menjadi pejabat kepala desa harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing.
“Saya berharap Bapak dan Ibu dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa,” harapnya.
Sekda juga berharap, pejabat Kepala Desa mampu memanfaatkan seoptimal mungkin memfungsikan lembaga dan kemasyarakatan di desa untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Bapak ibu harus dapat mengawal program-program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah, agar pelaksanaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan 107 Desa ini dari 32 Kecamatan, kata Bunbun masa Pjs ini sampai dengan ada pejabat devinitif.
“Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi,” katanya.
Hadir dalam acara ini Assisten Pemerintahan dan Kesra Doni Hermawan, Asda Ekbang Nuriah, dan para Kepala Dinas dan Badan dilingkup Pemkab Pandeglang. (Djael)