Daerah  

48 WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Kado Remisi

IMG 20231225 WA0029
Keterangan foto : Suka Cita Natal Tahun ini dirasakan oleh  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung  Sindur, pasalnya sebanyak 48 WBP umat Nasrani mendapat kado Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12)

Mediapublik.co BOGOR – Suka Cita Natal Tahun ini dirasakan oleh  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung  Sindur, pasalnya sebanyak 48 WBP umat Nasrani mendapat kado Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12).

Remisi Khusus Natal 2023 secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi, kepada perwakilan WBP umat Nasrani penerima Remisi Khusus Natal, bertempat di Gereja Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung  Sindur

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi, membacakan  Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023 menegaskan remisi diberikan kepada WBP bukan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan baik dan terukur.

Dedy menjelaskan jumlah total WBP penerima Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 48 WBP, dengan rincian WBP penerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 48 orang. Sedangkan pada tahun ini, tidak ada WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi, ujarnya.

“Besarnya remisi atau pengurangan masa pidana yang diterima WBP, mulai dari 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 33 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 4 Orang, totalnya 48 orang,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” jelasnya.

Mewakili Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ia mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2023.

“Semoga dengan remisi ini dapat mendorong  WBP untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap sehari-hari,” pungkas Dedy.