Mediapublik.co Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Kakanwil Muhammad Tito Andrianto, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf, telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan umum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh sejumlah kepala divisi dan unit pelaksana teknis di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa PKS yang dilaksanakan penting bagi upaya penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tetapi sebuah komitmen untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama yang kita bangun hari ini, kita tidak hanya memperkuat kapasitas lembaga kita masing-masing, tetapi juga memberikan kesempatan untuk saling belajar, bertukar pengalaman, dan menciptakan terobosan-terobosan baru dalam upaya menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dan negara,” ucap Kakanwil dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Dalam era dinamika hukum yang terus berkembang, kolaborasi yang erat antara lembaga-lembaga ini menjadi kunci utama dalam memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan efektif.
“ Terakhir, mari kita jaga komitmen ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita bergerak maju sebagai satu kesatuan yang solid, menjunjung tinggi keadilan, dan memberikan kontribusi nyata bagi tegaknya supremasi hukum di negara kita,” tutup Tito.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muhammad Yusuf juga memberikan sambutan. Kajati menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama yang dilasanakan merupaka PKS yang pertama kali antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud nyata Upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“ Keberhasilan dalam pelaksanaan tugas kedua instansi akan banyak ditentukan oleh persoalan sejauh mana sengketa-sengketa, perselisihan pendapat perdata dan TUN mampu diselesaikan dengan baik,” ujar Kajati.
Kajati juga berharap melalui PKS antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kejati Kalbar hari ini dapat ditindaklanjuti oleh Satker jajaran Kemenkumham Kalbar dan Kejari serta Cabang Kejari jajaran Kejati Kalbar guna penyelesaian penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN.
“ Semoga kita terus bekerjasama dengan baik, tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saling terbuka, sehingga kerjasama ini lebih benar-benar bermanfaat bagi kedua belah pihak dan juga bagi pemerintah, negara, serta masyarakat,” tutup Kajati. (Red)