Mediapublik.co Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, S.Ag., M.Hum., angkat bicara terkait dengan tudingan bagi-bagi uang yang dialamatkan kepada Caleg DPR RI asal PKB, Camellia Hj. Panduwinata Lubis, SE, M.I.Kom. Hasanuddin menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru dapat merugikan Camellia Panduwinata sebagai salah satu kontestan Pemilu, khususnya sebagai Caleg DPR RI untuk wilayah Cianjur dan Bogor, Jawa Barat.
Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024, Hasanuddin menyampaikan bahwa Camellia Panduwinata, yang akrab disapa Mba Camellia Petir, memiliki tradisi membantu kaum dhuafa dan anak-anak yatim. Oleh karena itu, tudingan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran Pemilu karena berbagi uang kepada anak-anak yatim.
Hasanuddin menambahkan bahwa sikap dan tindakan Camellia Panduwinata yang telah menyantuni anak-anak yatim seharusnya diapresiasi oleh semua pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya dilarikan ke ranah politik dengan menuduh Camellia Panduwinata melakukan pelanggaran.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa jika ada niat untuk curang, seharusnya berbagi uang dilakukan kepada pemilih, bukan kepada anak-anak yatim yang nota bene belum menjadi pemilih,” ungkap Hasanuddin. Ia juga menyayangkan sikap Bawaslu yang dinilainya tidak memahami konteks dan situasi yang sebenarnya.
Camellia Panduwinata telah lama dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Dedikasinya dalam membantu sesama tidak hanya terlihat saat ini, tetapi sudah lama sebelum ia menjadi Caleg DPR RI yang akan bertarung di Daerah Pemilihan Cianjur dan Bogor.
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Bogor baru-baru ini mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Camellia Panduwinata terkait dugaan bagi-bagi uang dalam salah satu acara yang diselenggarakan di wilayah Bogor. Camellia Panduwinata dengan tulus memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk kooperatifitasnya dalam menjalani proses klarifikasi.(*)