Mediapublik.co JAKARTA – Perusahaan e-comerce raksasa Shopee diduga lalai dalam menjalankan proses administratif dalam pemberian produk SPaylater mereka. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Hal ini dialami langsung oleh Felicia Dewi Lumanaw, menurut Dewi sudah lebih dari dua tahun status SLIK OJK nya bermasalah dan mendapat predikat Kolek 5.
Hal ini disebabkan karena data KTP Dewi dicuri dan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembelian 1 buah Iphone 12 pada 2021 via Spaylater.
Bagi Dewi dengan status SLIK OJK yang bermasalah hal ini langsung berdampak signifikan terhadap aktifitas perbankan miliknya dan mengalami berbagai kendala.
*Kronologis*
Menurut Dewi dirinya mengalami kejadian naas tersebut sekitar bulan agustus 2021, dimana, oknum yang merupakan Asisten Rumah Tangga atau ART dirumah Dewi, oknum tersebut berhasil membeli iPhone 12 usai mencuri data diri id KTP dan foto setengah wajah Dewi via SPaylater.
“ko bisa ya e-comerce segede Shopee dengan gampangnya meloloskan pembelian tersebut hanya dengan modal KTP dan setengah wajah selfie, gampang banget dong jebolnya” terang Dewi geram.
Lebih lanjut Dewi juga menyampaikan bahwa dirinya langsung berkorespondensi dengan pihak Shopee mengenai pencurian data tersebut via email.
Menurut Dewi usai dirinya memberikan aduan tersebut, pihak Shopee hanya memberikan notifikasi bahwa aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan berkali kali meminta data foto KTP dan SLIK namun pada kenyataannya sudah hampir lebih dua tahun tak ada progres penyelesaian.
“Sekarang sudah 2024 banyak aktifitas perbankan saya terkendala gara-gara SLIK OJK saya bermasalah, dan ini sangat merugikan saya” tambah Dewi.
“ini kan kasusnya jelas oencurian data KTP dan juga sudah merugikan nama baik saya selama bertahun-tahun, saya minta pihak Shopee bertindak dengan cepat untuk menyelesaikan masalah ini” pungkas Dewi.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa OJK hanya menerima laporan terkait aduan masyaakat sementara untuk penghapusan SLIK OJK yang bermasalah harus dilakukan oleh LJK yang bersangkutan.
“Untuk penyelesaian kredit tetap harus diselesaikan perusaaan terkait dalam hal ini perusahaan pembiayaan yang bekerjasama dengan shopee” terang Dodi selaku Humas OJK.
Di tempat terpisah, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menilai memang bila terjadi adanya kelalaian seperti yang diduga perlu ada tindakan tegas dari lembaga pemerintah dan DPR agae e-comerce besar seperti Shopee bisa memperbaiki sistem.
“Kalo saya liat kronologisnya inikan pencurian data dan kriminal ya, harusnya Shopee bisa cepat tanggap, gak membiarkan ini sampai bertahun-tahun dan merugikan masyarakat, saya kira lembaga pemerintah terkait harus tanggap dan responsif supaya kedepan ada perbaikan dan tidak ada hal serupa terjadi di masyarakat luas” papar Mukhsin.