Selain Bupati Amizaro Waruwu, Mahasiswa Minta KPK Segera Tangkap Sekda Nias Utara

IMG 20240117 WA0115
Keterangan foto : Mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis (25/1/2024)

Mediapublik.co Jakarta – Mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua, atas rangkaian laporan dugaan korupsi yang dilakukan di Nias Utara.

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU), Iwan, menyampaikan, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua, telah dengan sangat sengaja menggelar Konferensi Pers yang berisi menutup-nutupi adanya dugaan korupsi di Pemkab Nias Utara, dan dengan sengaja hendak mengelabui masyarakat atas adanya dugaan penyelewengan anggaran sebagaimana yang telah disampaikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami mendesak kepada KPK agar segera menindaklanjuti laporan kami yang sudah kami sampaikan ke KPK. KPK harus segera memanggil, memeriksa dan menangkap Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan jajarannya, atas dugaan tindak pidana korupsi yang massif yang mereka lakukan di Nias Utara,” tutur Iwan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Yang juga mendesak lagi, kata Iwan, selain harus segera menangkap Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, KPK juga harus segera menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua, karena dianggap telah menjadi kaki tangan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu untuk menutup-nutupi rangkaian dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu itu sendiri.

“KPK juga harus menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua, karena diduga mereka telah bersengaja melakukan konferensi pers, dengan menyebarkan informasi bohong dengan menutup-nutupi hasil audit BPK terhadap keuangan Pemkab Nias Utara. Padahal, dalam laporan audit BPK itu, jelas-jelas ditemukan adanya pelanggaran, dugaan penyelewengan dan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nias Utara,” terang Iwan.

Perlu diketahui, kata Iwan, perilaku Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sarat dengan aksi-aksi premanisme, pembegalan anggaran, mengintimidasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Nias Utara, agar tidak mengungkap korupsi yang dilakukan Amizaro Waruwu sebagai Bupati.

“Sosok seperti Amizaro Waruwu itu tidak layak dijadikan sebagai Bupati. Maka, KPK haruslah segera turun tangan untuk menangkap Amizaro Waruwu dan jajarannya di Pemkab Nias Utara,” ujarnya.

Pemkab Nias Utara, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua, melakukan konperensi pers pada Selasa (23/1/2024), untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, yang telah dilaporkan oleh Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulô, aksi unjuk rasa dan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (17/1/2024) lalu itu, tidak benar.

Dalam tuntutannya, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta KPK untuk menangkap dan memproses Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, terkait temuan BPK pada pinjaman Bank Sumut sebesar Rp 17 Miliar. Hal ini membuat Pemkab Nias Utara merasa geram dan angkat bicara.

“Memang benar ada pinjaman di Bank Sumut pinjaman ini dilakukan karena melihat kondisi keuangan pada tahun 2021 sangat terbatas. Sehingga Pemerintah Daerah Nias Utara mencari solusi untuk mencari artenatif melalui pinjaman di Bank Sumut,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulo, yang didampingi Inspektur Julianus Waruwu, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua.

“Tujuanya adalah untuk mencapai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yaitu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan beserta pembangunan tambatan perahu di beberapa lokasi. Dan pinjaman ini telah mendapat persetujuan lembaga DPRD Nias Utara dan tentu mempedomani peraturan sebagaimana petunjuk dari Kementrian Keuangan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulo, menambahkan, terkait temuan BPK sebesar Rp 17 miliar, memang terdapat teguran BPK kepada Pemkab Nias Utara, karena diperuntukkan pada kegiatan lain.

“Namun perlu kami luruskan, uang tersebut belum dikorupsikan oleh Bupati Nias Utara dan anggarannya telah fungsikan pada kegiatan-kegiatan Pemerintahan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Bazatulo, berkelit.

Hal senada disampaikan Inspektur Julianus Waruwu, sebagai pengawasan dan pengendalian internal Pemerintahan Daerah Nias Utara. Menurut Julianus Waruwu, penggunaan dana tersebut digunakan pada tahun 2022, karena adanya refocusing anggaran dan telah diperuntukkan pada kegiatan-kegiatan Pemerintahan Daerah.

“Tidak benar tudingan terhadap Bupati terkait uang yang Rp 17 miliar itu. Sebab pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengetahui penggunaan dan alokasi pemakaian anggaran dimaksud yaitu ada 252 item kegiatan. Untuk lebih jelas ditanya kepada BUD,” kata Julianus Waruwu, yang dikenal masih ada hubungan kekerabatan langsung dengan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu itu.

Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua menambahkan, pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Nias Utara mengalami defisit anggaran, maka Pemerintah Daerah memanfaatkan uang yang Rp 17 Miliar tersebut untuk pembayaran beberapa kegiatan yang sudah terlaksana sebelumnya yakni sebanyak 252 item.

“Dan hal ini telah diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun dana yang Rp 17 Miliar tersebut telah dibayarkan kembali pada tahun 2023 sesuai dengan peruntukannya,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Utara, Eliyudin Telaumbanua.

Sebelumnya, ratusan pemuda dan mahasiswa asal Nias Utara dan Sumatera Utara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruwu atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati sejak awal periodenya dan hingga kini makin menjadi-jadi.

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU), Iwan, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK itu untuk mendesak KPK agar segera menangkap dan memroses Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, yang terkenal korup sejak masa awal kepemimpinannya sebagai Bupati.

“Kami, para Mahasiswa dan Pemuda asal Nias Utara dan Sumatera Utara yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menjebloskan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke penjara, atas serangkaian dugaan kasus korupsi yang dilakukannya sejak awal periodenya hingga kini,” tutur Iwan di depan kantor KPK, Rabu (17/1/2024).

Di bawah guyuran hujan deras, para peserta aksi membawa baliho besar bergambar Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, bertuliskan ‘Wanted: Periksa dan Tangkap Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu’, sembari melakukan orasi-orasi secara bergantian.

Aksi unjuk rasa ini dijaga dan dikawal oleh aparat kepolisian yang bertugas di KPK. Para peserta aksi juga melakukan aksi bakar ban bekas di depan Gedung KPK itu.

“Kami merasa heran dan geram, mengapa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu masih dibiarkan bebas melenggang hingga saat ini? Padahal, dugaan aksi-aksi kejahatan dan korupsinya secara kasat mata terus terjadi hingga kini,” ujar Iwan.

Dia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi, harus menunjukkan tindakan nyata dan tidak pandang bulu untuk memberantas korupsi, dengan segera memanggil dan menetapkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu sebagai Tersangka kasus korupsi berjamaah.

Selain melakukan aksi unjuk rasa, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KAMPAK-SU) juga melaporkan secara resmi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada KPK.

“Laporan sudah kami masukkan, dan sudah diterima KPK. KPK berjanji akan segera menindaklanjuti laporan kita,” jelas Iwan.

Iwan membeberkan isi laporan mereka yang terbaru terkait dugaan korupi yang dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu. Yang terbaru, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus melakukan peminjaman uang kepada Bank Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) untuk alasan pembiayaan sejumlah proyek yang akan dilaksanakan di beberapa titik di kampung halaman Bupati.

Pada Tahun 2021, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengajukan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar, dengan biaya bunga sebesar 7,5 persen. Namun, pihak Bank Sumut merealisasikan sebesar Rp 68 miliar.

Dijelaskan Iwan, jaminan yang dijadikan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dalam peminjaman kepada Bank Sumut itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara (APBD Nias Utara) yang berada di dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Perlu diketahui, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan Kas Daerah yang berisi atau terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang telah mencabut UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur dengan Peraturan Pemerintah, dijelaskan Iwan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke Bank Sumut itu adalah kategori Pendapatan Daerah.

“Jadi, ada selisih sekitar 17 miliar rupiah, yang tidak jelas keberadaannya. Nilai ini yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias Utara,” tuturnya.

Dia menegaskan, peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

“Sebab, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu beralasan, peminjaman uang yang dilakukannya ke Bank Sumut itu tadinya untuk membiayai sejumlah proyek di daerah kampung halaman Bupati, seperti akan membangun jembatan dan beberapa proyek lainnya. Nyatanya, sampai sekarang tidak ada jembatan itu,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata dia lagi, rencana peminjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut itu ditentang oleh para Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.

Sebab, Langkah Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dipertanyakan di dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Nias Utara. Namun Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu tidak mengindahkan peringatan para anggota DPRD Nias Utara.

“Para anggota DPRD Nias Utara juga telah mempertanyakan bagaimana keberadaan Kas Daerah, juga bagaimana pengembalian pinjaman yang diajukan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut itu?” tuturnya.

Namun, dikarenakan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyebut bahwa dirinya menjaminkan APBD Nias Utara yang ada di RKUD maka Bupati tetap memaksakan melakukan peminjaman ke Bank Sumut. Kemudian, Iwan juga membeberkan, sejumlah langkah yang koruptif dilakukan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu jelang Pemilu 2024.

Sebab, sejak awal pemerintahannya sebagai Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu telah memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nias Utara untuk menyetor sejumlah uang kepada Bupati, demi dana politik dirinya dan keluarganya pada Pemilu 2024, serta diduga untuk memperkaya diri sendiri.

“Bahkan, data dan informasi yang valid yang kami kumpulkan, para PNS dan ASN di Nias Utara ditilep atau dipotong gajinya oleh Bupati Nias Utara, untuk menutupi biaya-biaya politiknya, dan juga untuk menutupi sejumlah pinjaman yang dilakukan oleh Bupati. Itu sudah berlangsung sejak awal kepemimpinan Amizaro Waruwu sebagai Bupati Nias Utara,” jelas Iwan membeberkan.

Rangkaian modus dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu sejak awal periode 2021/2024 itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Iwan juga menyampaikan, para ASN dan PNS di Nias Utara, sudah sangat gerah dengan kepemimpinan dan gaya koruptif yang dipertontonkan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sejak dilantik pada 26 April 2021 lalu.

Karena itu, KPK diminta untuk segera turun tangan memroses, memanggil serta mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Iwan menegaskan, pihaknya akan terus menagih KPK untuk memberantas segala tindak pidana korupsi, terutama yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

“Kami akan datang lagi, dan menagih KPK untuk memanggil dan menjebloskan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu ke penjara,” tandasnya. (Rai)