Lebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong mengecam keras adanya perkataan oknum pengusaha tambang batu bara ilegal berinisial BN di Kabupaten Lebak bagian wilayah Selatan malah menangtang awak media gegera pemberitaan adanya aktivitas tambang batu bara ilegal.
Kata Uun sapaan akrabnya, wartawan bukan seorang petarung tinju atau silat, tapi media adalah seseorang yang bertugas membuat pemberitaan dan menyebarkannya ke publik untuk memberikan informasi.
“Tupoksi jurnalis sangatlah mulia, mereka adalah pilar ke 4 Demokrasi. Jika pengusaha itu memang merasa keberatan silahkan melakukan somasi atau meminta klarifikasi, kalau berita itu tidak sesuai, ya kalau sesuai dilapangan kenapa harus marah, seharusnya sadar diri saja. Jangan malah menangtang awak media dan seolah mendiskriminasi dan seakan akan pengsuaha itu kebal dengan hukum. Apalagi aktivitas tambang batu bara itu ilegal kan melabrak aturan. Setahu saya, Polri saat ini fokus juga memberantas pelaku tambang ilegal juga premanisme, saya minta Mabes Polri turun tangan,”tegas Uun pada Jurnalklik, Jumat (26/1/2024).
Kata Uun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Lebak terkait adanya perkataan oknum pengusaha yang diduga kuat menghambat tugas jurnalis.
Uun juga meminta agar pengusaha tersebut segera membaca PASAL 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Siapapun orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”tegas Uun.
Sebelumnya diberitakan, Oknum pengusaha berinisal BN malah menangtang awak media lantaran memberitakan soal aktivitas tambang batu bara ilegal yang diduga mencemari lingkungan.
Dengan mengirim Voisnotenya kepada awak media, oknum BN mengaku bahwa pihaknya tidak takut dengan keberadaan media dan menangtang.
“Lur ari didinya hayangna kumaha sih jeung kudu kumaha, naon maksudna ngamuat dei ngamuat dei. Urang mah eweh nudirempankeun ka media, lain ngalalunjak amat Hayo gera dek kukumhaaan jeng urang,”
“Hey, kamu maunya gimana sih dan harus gimana ? Apa maksudnya memuat lagi berita. Saya gak ada yang ditakuti ke ke media, pada neglunjak amat ayo mau gimana dengan saya,”kata oknum BN dalam Voisnotenya kepada awak media, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Tidak sedikit warga yang kesal karena ulah oknum pengusaha tambang batu ilegal bara yang seolah kebal hukum dan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, karena menyimpan hasil batu bara tersebut disekitaran warga setempat hingga mencemari lingkungan.
Hal tersebut salahsatunya dikatakan Agus warga Kampung Dukuh, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten bahwa aktivitas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat.
Kata dia, begitu gagahnya oknum pengusaha batu bara ilegal tersebut meskipun telah mencemari lingkungan dan bahkan meruigkan warga namun masih saja dibiarkan. Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar belaku adil dan menindak oknum pengusaha tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar segera menutup aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut dan oknum segera diperiksa.
“Kita minta APH segera turun tangan untuk menindak oknum pengusaha tersebut. Kami juga meminta agar aktivitas tersebut segera ditutup karena jelas jelas merugikan masyarakat,”tegas Agus pada awak media, Jumat (26/1/2024).
Agus mengaku ketika dirinya mengkritisi aktivitas tambang tersebut malah dihina dengan oleh oknum.
“Saya mengingatkan dan mengkritisi agar tidak ada pencemaran, eh oknum B itu malah menghina saya, tentu saya akan buat laporan baik ke Polda Banten atau ke Polres Lebak. Saya sudah kantongi bukti penghinaannya kepada saya” kata Agus.
Lanjut Agus mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pengusaha batu bara ilegal itu juga membuat jalan poros desa penguhubung di tiga desa menjadi rusak dan menimbulkan polusi udara.
“Ya itu kan menimbulkan polusi udara bahkan akan merusak jalan poros desa itu,”tandasnya.
Sementara itu, B pengusaha batu bara yang diduga ilegal tersebut mengatakan jangan mengatasnamakan masyarakat saja.
“Nanaonan eta lur ngacaprak bae. Ulah sok selalu mengatasnamakan warga jeung masyarakat lur, bari jeung eta nu ngalaporkeuna eta jelema naon garong melulu. Namun arek eta neangan pelaporna jelemana nu religius, nu idealis lah, ulah eta naon eta jerema kararitu sampah eta,”.
“Apa apaan itu orang banyak omong saja. Jangan suka selalu mengatasnamakan warga sama masyarakat. Terus yang melaporkannya itu apa pencuri melulu. Kalau mau melaporkan cari orang yang religius yang idealis jangan kaya gitu sampah,”katanya.
B juga meminta agar voisnotnya tersebut dikirimkan kepada pelapor, dan menyampaikan jangan hidup seolah benar terus.
“Bejakeun lur bila perlu voisnot urang kirim ka pelapor. Ulah so soan hirup pengbenerna, manehna geh urut usaha di batu bara ulah sok kitu lah pada jalan masing masing bae. Naon, sampah manehna eta bejakeun ceuk urang ogeh sampah masyarakat manehnamah. Lain saetik masyarakat nu dirugikeun,”
“Bilangin, bila perlu voisnot saya ini kirim ke pelapor. Jangan so hidup sudah kaya yang paling bener saja. Dia juga pernah usaha dibatu bara jangan begitulah masing-masing saja. Sampah dia itu, bilangin kata saya juga sampah masyarakat dia itu, bukan sedikit masyarakat yang dirugikan,”katanya. (*Red)