Mediapublik.co Jakarta – Dua orang tua anak, yakni Dedy Sudrajat yang merupakan Orang Tua dari Akbar Ramadhan, dan Yulianti yang merupakan Orang Tua dari Diksi Agi Baskara memohon kepada Kepala Kepolisian Sektor Tebet (Kapolsek Tebet), Kompol Murodih, agar kiranya melepaskan anak-anak mereka yang ditahan. Mereka ditahan karena dugaan membawa senjata tajam atau sajam ketika diundang akan tawuran lewat Whatsapp (WA), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 02.50 WIB.
Dedy Sudrajat yang merupakan warga yang beralamat di Jalan Salemba Tegalan I F No 12 RT 12/ RW 05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Dedy Sudrajat sebelumnya tidak tahu bahwa anaknya Akbar Ramadhan ditangkap Polisi dan ditahan di Pos Keamanan RW 08 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (14/1/2024) dini hari WIB, dan dilanjutkan penahanan pada Senin (15/1/2024) sampai sekarang di Polsek Tebet.
Demikian juga dengan Ibu Yulianti yang merupakan Ibu kandung dari anak bernama Diksi Agi Baskara, yang beralamat di Jalan Tegalan I D RT 009/ RW 04, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, tidak tahu kalau anaknya Diksi Agi Baskara ditahan Polisi.
Yulianti yang sehari-hari menghidupi keluarga dengan berdagang ketoprak itu memohon agar anaknya Diksi Agi Baskara dilepaskan. Sebab, suaminya, yakni ayah Diksi Agi Baskara sedang mengalami sakit stroke, sedangkan Diksi juga masih dalam proses perobatan karena masih sakit.
Pengacara Rakyat, dari Yosep Sinar Surya Siahaan dan Yogie Adityo Nugroho dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan & Partners, yang diberi kuasa oleh kedua Orang Tua anak-anak tersebut, menerangkan, awalnya kedua anak itu membaca adanya undangan tawuran lewat WhatsApp.
“Kedua anak itu hendak datang sendiri-sendiri, dan katanya sedang membawa senjata tajam. Mereka ditangkap Polisi pada Minggu, 14 Januari 2024 dini hari, dan sempat ditahan di Pos Keamanan RW 08 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan,” tutur Yosep Sinar Surya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
“Kedua orang tua masing-masing anak itu tidak tahu kalau anak-anak mereka ditangkap. Setelah adanya Surat Pemberitahuan dari Polisi dikirim ke rumah masing-masing bahwa anak-anak mereka ditangkap barulah mereka tahu kalau anak-anak mereka ditangkap dan ditahan di Polsek Tebet,” ungkapnya.
“Kedua orang tua masing-masing anak itu memohon kepada Kapolsek Tebet, Bapak Kompol Murodih, agar kiranya melepaskan kedua anak tersebut. Mereka berjanji akan mengawasi secara ketat anak-anak mereka agar tidak ikut-ikutan dengan ajakan tawuran, dan tidak akan membawa-bawa senjata tajam,” lanjut Yosep Sinar Surya Siahaan.
Dia melanjutkan, untuk memberi bantuan hukum kepada kedua anak itu, Yosep Sinar Surya Siahaan dan Yogie Adityo Nugroho dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan & Partners, sudah mendatangi Polsek Tebet, dan berkomunikasi dengan Aiptu Panut yang menjadi penyidik di Polsek Tebet, serta berkomunikasi dengan Kapolsek Tebet, Kompol Murodih.
“Kami juga sudah berkirim surat resmi kepada Kapolsek Tebet, yang isinya permohonan kedua orang tua anak itu agar kiranya anak-anak mereka dilepaskan. Kedua orang tua anak-anak itu juga berjanji akan mengawasi dengan ketat kelakuan anak-anak mereka, dan akan membimbing mereka dengan sebaik-baiknya, serta menghindari tawuran,” tutur Yosep lagi.
Yosep juga meminta, agar kiranya kasus ini diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Mengingat, kedua orang tua anak-anak itu sudah meminta maaf, dan mereka adalah keluarga yang tidak mampu.
Anak bernama Akbar Ramadhan dan Diksi Agi Baskara ditangkap berdasarkan Surat perintah Penangkapan No: SPPK/3/I/2024 Reskrim atas nama Diksi Agi Baskara yang ditujukan kepada Orang tua (Pemberi Kuasa), serta Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan No: SPPK/2/I/ 2024 Atas Nama Akbar Ramadhan yang ditujukan juga kepada Orang Tuanya (Pemberi Kuasa), yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2024, serta dilanjutkan dengan Penahanan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024.
Akbar Ramadhan dan Diksi Agi Baskara disangkakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membawa senjata tajam sebagai mana tertuang di dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 02.50 WIB.
“Kami memohon agar kiranya kasus ini dapat dihentikan, dan hendaknya tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Dan kami berjanji juga untuk membantu orang tua dari adik-adik kami tersebut untuk melakukan pengawasan serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Yosep.
“Akbar baru saja lulus sekolah dan belum mendapat pekerjaan. Sementara ini, dia hanya bisa membantu-bantu ayahnya menjadi kuli bangunan sebagai kernet kuli bangunan. Sedangkan Diksi, saat ini masih sekolah, dan sedang menjalani perobatan karena mengalami sakit. Kami memohon agar dilakukan Restorative Justice kepada kedua adik-adik kita,” ujarnya.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada respon dan langkah selanjutnya yang diambil Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, atas permohonan kedua orang tua anak-anak tersebut.