Mediapublik.co Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof ST Burhanuddin dan jajarannya, serta Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya, diminta segera turun tangan menindak tegas permainan dan dugaan mafia proyek yang terjadi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Soalnya, baru-baru ini, terungkap lagi adanya dugaan mafia proyek dengan model monopoli proyek di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut
Koordinator Gerakan Masyarakat Hukum Indonesia Anti Korupsi (Germas Hukum Indonesia Anti Korupsi), Jonatan Edward, mengungkapkan, pihaknya menemukan dan mendapatkan sejumlah dokumen dan menemukan adanya praktik mafia proyek berupa modus monopoli di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), yakni pada Proyek Pembangunan Griya Karya KAI Commuter Serpong Tahun 2023/2024.
PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) adalah anak Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang bergerak dalam bidang jasa pengelolaan angkutan Kereta Rel Listrik (KRL), dan atau Kereta Apil Lokal (KA Lokal) untuk Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Rangkasbitung, Merak, Solo hingga Kutoarjo, Area Wilayah 2 Bandung, Area Wilayah 6 Yogyakarta, Area Wilayah 8 Surabaya, serta pengusahaan di bidang usaha angkutan penumpang yang umum disebut Commuter Line.
Nah, untuk Tahun Anggaran 2023/2024 ini, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) yang beralamat di Stasiun Juanda, Lantai 2, Jalan Ir H Juanda I, Jakarta Pusat, membuka penawaran untuk pengerjaan Proyek Pembangunan Griya Karya KAI Commuter Serpong Tahun 2023/2024, yang anggarannya mencapai Rp 6.905.371.200,00 (enam miliar Sembilan ratus lima puluh tiga juga tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), lewat email http://bit.ly/MinatLelangKCI dan email pengadaan.nonsarana@krl.co.id.
“Namun, ada sejumlah proses manipulasi dan dugaan permainan monopoli yang dilakukan para pemain proyek, yakni dengan mengakal-akali adanya penawaran terbuka dari perusahaan atau kontraktor yang dipasang oleh Panitia Pelaksana, padahal pada akhirnya, tetap saja yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah pihak internal PT KAI yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) yang juga anak Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Aneh banget,” tutur Jonatan Edward, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Modus ini, lanjut dia, diduga sudah sangat sering dilakukan oleh para oknum pejabat di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) bersama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) itu sendiri.
“Tujuannya, agar seolah-olah PT KCI itu transfaran dan profesional dan agar tampak seolah-olah terbuka kepada publik. Padahal, sebenarnya, hanya akal-akalan mereka saja. Sehingga, masyarakat dan para perusahaan yang kompeten yang mengikuti penawaran pengerjaan proyek itu sangat dirugikan,” bebernya.
Perlu diketahui, lanjut Jonatan Edward, untuk pengerjaan Proyek Pembangunan Griya Karya KAI Commuter Serpong Tahun 2023/2024 ini, ada penawaran dari perusahaan swasta yang kompeten, yang sudah masuk.
Namun, dikarenakan niat para oknum mafia proyek di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dan PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) hanya akan menjadikan hal itu sebagai kamuflase belaka, sehingga penawaran dari Perusahaan lain yang masuk digugurkan dengan sengaja.
“Dari data dan penelusuran yang kami lakukan, hanya ada 2 penawaran resmi yang masuk, yakni ada satu Perusahaan swasta yang bagus, dan penawaran dari anak Perusahaan PT KAI yaitu PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen). Dan sudah dipanggil untuk dilakukan verifikasi, klarifikasi dan juga revisi. Namun, yang melakukan revisi adalah Perusahaan swasta itu, sedang anak Perusahaan PT KAI yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) yang Grade B itu sendiri tidak melakukan revisi sebagaimana yang diminta panitia,” tuturnya lagi.
“Dan ternyata, yang dipaksakan untuk menang adalah anak Perusahaan PT KAI itu sendiri, yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen),” ungkap Jonatan Edward.
Menurut Jonatan, selain adanya praktik mafia proyek dan dugaan monopoli, pihak PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dan PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) diduga telah merugikan masyarakat umum, dengan janji-janji atau dugaan penyelewengan dokumen serta data-data masyarakat, yakni perusahaan swasta yang memasukkan penawaran resmi.
“Itu merupakan monopoli dan dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan penyelewengan proses dan menyalahgunakan data dan Perusahaan milik Masyarakat. Perusahaan itu pastinya merasa dirugikan, sebab dalam melakukan penawaran, mereka harus mendapat jaminan dari pihak Bank dengan nilai ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Selain itu, Jonatan menegaskan, apa yang terjadi di Proyek Pembangunan Griya Karya KAI Commuter Serpong Tahun 2023/2024 oleh PT KCI dan PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) itu telah sangat melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengeluarkan Peraturan No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Mereka telah melanggar ketentuan di Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021,” ujarnya.
“Jikalau yang harus dimenangkan dan yang harus mengerjakan proyek itu adalah Perusahaan PT KCI melalui anak Perusahaan PT KAI sendiri yakni PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen), buat apa seolah-olah dilakukan penawaran ke luar? Ngapain? Inilah yang sangat aneh dan sangat perlu untuk dibongkar oleh Pimpinan BUMN, PT KAI dan aparat penegak hukum,” tutur Jonatan lagi.
Oleh karena itu, dia mendesak agar praktik mafia proyek dan dugaan monopoli di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dan PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KA Properti Manajemen) itu, segera diusut tuntas dan ditangkapi semua para pelakunya, karena diduga sudah sangat merugikan Negara dan Masyarakat.
“Dan kami menduga, modus begitu sudah sangat sering dilakukan mereka selama ini. Ini harus dibongkar dan diusut tuntas. Kami akan menyampaikan hal itu juga kepada Pimpinan BUMN, Pimpinan PT KAI, Kejaksaan, Kepolisian dan kepada KPK, agar segera diusut tuntas,” tandas Jonatan Edward. (Wawan)