Polres Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus Mucikari Lewat Pendekatan Game Online

IMG 20240225 102013
Keterangan foto : Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Sabtu (23/2/2024)

Mediapublik.co Jakarta – Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online. Mereka berkenalan, main bareng, memberikan gift lalu mendatangi rumah anak-anak di bawah umur itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Reza Fahlevi menyatakan interaksi antara lima tersangka dengan delapan anak laki-laki di bawah umur itu dilakukan intens sekitar tiga bulan. Reza Fahlevi mengatakan di antara tersangka dan korban kemudian tumbuh rasa saling percaya.

“Proses tidak tiba-tiba. Tak hanya si anak, orang tua juga didatangi. Terjadi komunikasi dan pendekatan yang tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Reza, lewat pernyataanya seperti dikutif dari Tempo.co, Sabtu (23/2/2024)

Bahkan yang mencengangkan, Reza menyebutkan para korban ini menganggap para tersangka sosok si baik hati.

“Menjadikan mereka kakak, orang yang melindungi dan dianggap orang baik,” ucap Reza.

Peristiwa pelecehan seksual terhadap ke-8 anak-anak ini dalam kurun waktu panjang antara 2022 hingga terungkap pada 2023. Terungkapnya kasus pornografi jual-beli video porno ini bermula dari informasi Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat kepada Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Roberto GM Pasaribu.
Interaksi muncikari dengan para calon korbannya dimulai dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup, game online.

“Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends,” tutur pria berpangkat satu melati dipundak tersebut.

Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk main bareng (mabar). Kemudian setelah mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat.

“Setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak-anak yang menjadi korban,” ujar Reza.

Dalam proses pendekatan korban, tersangka tidak sungkan-sungkan memberikan sejumlah uang, memberikan barang, apakah itu alat komunikasi handphone ataukah makanan, sehingga mendapat kepercayaan dari tidak hanya korban, tapi juga orangtua korban.

Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta bahkan menemukan fakta mengejutkan bahwa antara korban dan tersangka tak jarang bermain game online bareng di kamar rumah korban.

“Tersangka berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian korban mulai diiming-imingi hadiah, bujukan, rayuan untuk memerankan adegan seksual dan divideokan,” ujar Reza.

Reza mengatakan karena korban melihat sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan menjadikan korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya, termanipulasi.

“Tim penyidik dapatkan tak berhenti hanya sampai di situ ternyata tersangka juga menyasar teman-teman korban yang bertempat tinggal tidak jauh dari tempat tinggal korban yang semuanya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Reza.

Tersangka HS secara berantai mencoba mendekati ke anak yang lain dan seterusnya. Bujuk rayu terus diulang hingga jatuh korban mencapai 8 anak laki-laki di bawah umur. Mereka menjadi korban kejahatan seksual HS. Tindakan HS ini juga menawarkan dan menjajakan anak-anak kepada tersangka lain untuk dijadikan partner aktivitas seksual.

“HS menyembunyikan informasi-informasi dan berkat kegigihan tim penyidik, dan kerja sama dengan berbagai pihak kasus ini dapat diungkap,” Sebut Reza mengutarakan korban kini dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan masih terus mendapatkan layanan konseling konsultasi pendampingan, kesehatan.

Polisi Polres Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan patroli terkait konten berbau pornografi itu. Apalagi ribuan foto dan video ditemukan penyidik.

“Kami ingin agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera men-takedown setiap bentuk penyebaran ataupun link internet yang digunakan untuk menyebarkan konten-konten ini,” tutup Reza. (Dede)