Egi hendrawan : Hak Angket Tidak merubah Hasil Pemilu

IMG 20240225 WA0105
Keterangan foto : kader Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

Mediapublik.co Jakarta – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR RI. Tujuan digulirkannya hak angket yaitu untuk mendalami adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari kader Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan. Menurutnya, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tidak ada dalam mekanisme pemilu selama Ini.

“Saya menjelaskan Bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Sementara itu, untuk gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK, ” Kata Egi Hendrawan lewat pernyataanya, Minggu (24/2/2024).

Lebih lanjut, Egi menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres. Kata Egi, itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019, Hak angket Tidak Akan Merubah Hasil Pemilu, ” tutur pria berkacamata tersebut.

Dijelaskan Egi, angka Quick Count dan Real Count KPU tidak Jauh berbeda. Kata Egi, selisih yang cukup signifikan dari pasangan  nomor 2 dengan Paslon Lainnya.

“Jadi Berapa Ratus Ribu TPS yang dijadikan Alat Ukur pembuktian Tersebut, Alangkah baik nya setelah semua ditempuh prosesnya Dan Kita terima dengan Lapang dada Apabila Pemenang tersebut sesuai dengan Real count KPU, “Tutup Egi.