Daerah  

Kanwilkumham Sosialisasi Anak Hasil Perkawinan Campur di Pontianak

memberikan sambutan dalam Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan
Keterangan foto : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, Senin (24/2/2024)

Mediapublik.co Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan di Ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak pada Rabu 21 Februari 2024. Sosialisasi itu mengangkat tema “Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto dalam sambutannya mengatakan Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang, secara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campur.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI sendiri, disebutkan untuk anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak menyandang dwi kewarganegaraan dengan dokumen Affidavit, sebuah fasilitas Keimigrasian yang diberikan agar ia berstatus kewarganegaraan ganda terbatas,” kata Tito melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Senin (25/2/2024)

Kakanwil Tito menjelaskan bahwa proses affidavit pengajuannya dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak.

“Affidavit memiliki fungsi seumpama anak hasil perkawinan campur memiliki Paspor RI pada umumnya. Seorang anak berkewarganegaraan ganda dapat mempergunakan Affidavit untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar Tito.

Seperti diketahui hak khusus ini diberikan hingga anak dwi kewarganegaraan berusia 18 tahun, atau telah menikah dan harus membuat pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun.

“Namun demikian, masih kita temukan kasus dimana anak hasil perkawinan campur yang melewatkan tahapan dimaksud hingga membuatnya asing karena telah lewat usia 21 tahun dengan alasan tidak mengetahui regulasi dimaksud,” jelas Kakanwil.

Kakanwil Tito juga mengatakan, keikutsertaan dalam kegiatan ini tidak hanya menjalankan amanat regulasi ini, tapi juga memikul beban moril dalam memberikan kepastian hukum pada anak-anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih ini.

“Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat melahirkan rekomendasi dan langkah penyelesaian yang tepat pada yang bersangkutan. Kita yakin, ini merupakan langkah kita dalam berkontribusi nyata memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” tutupnya. (Dede)