Mediapublik.co, Pandeglang – Sertipikasi tanah dilakukan untuk memberikan kepastian objek dan subjek hak atas tanah serta memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilakukan.
Adapun rincian jumlah target SHAT program PTSL Kantah Kabupaten Pandeglang sebanyak 22.500 SHAT.
Jumlah target SHAT dan lokasi di tiap-tiap kabupaten/kota dapat berubah sewaktu-waktu
Ayo, Sertipikatkan Tanahmu Sekarang Juga!
Anti Cekcok, Anti Caplok !
(Djael)