Mediapublik.co Lebak – Sempat viral terkait Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Lebak yang berada persis sebelah kantor menjadi sorotan. Hal tersebut lantaran kondisi rumah yang memperihatinkan seperti gudang dan tak layak dihuni oleh orang nomor satu di lingkungan korp Adhyaksa Lebak.
Kini informasi viralnya tentang Rumdin Kajari Lebak yang tak layak huni rencananya akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR Provinsi. Kabar baik tersebut tak dibantah oleh Kajari Lebak, Mayasari. Menurutnya kawan-kawan media bisa langsung menanyakan tentang kabar gembira proyek pembangunan rumdis Kajari Lebak kepada Provinsi.
“Wa’allaikum salam, silahkan tanyakan ke Provinsi ya, ” kata Kajari Lebak yang smart tersebut lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (15/3/2024)
Disinggung tentang kabar informasi anggaran bantuan Rumdin Kajari Lebak diduga mencapai RP 2 Miliar, Perempuan yang kerap ke kantor menggunakan alat transportasi kereta Commuter Line ini menjelaskan bahwa selain menanyakan ke Pemprov Banten informasi rencana pembangunan Rumdin Kajari Lebaak dan anggaranya, rekan-rekan media juga bisa menanyakan langsung ke Asintel Kejati Banten. Kata Kajari Lebak, dia hanya pihak yang djtolong dan tidak tepat untuk membicarakan itu.
“Silahkan tanya ke pihak Provinsi atau ke Pak Asintel Kajati Banten ya. Kami kan pihak yang djtolong tidak tepat ngomongin itu. Tanya sama yang mau bantu,” ucap Mayasari.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga ikut mendorong adanya Pembangunan rumah Dinas untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak. Hal tersebut agar bisa ditempati dan layak untuk dihuni.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari partai PKS, Achmad Dimyati Natahkusuma kepada redarksi teropongistana,com lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (10/11/203).
“Waduh gawat, saya berjanji akan segera meminta kepada Kejaksaan Agung agar membangun rumah Dinas yang layak dan strategis untuk Kepala Kajari (Kejaksaan Negeri-red) Lebak,’’ kata Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Lebak – Pandeglang tersebut.
Untuk diketahui, Achmad Dimyati Natahkusuma juga telah berhasil mendorong terbangunnya fasilitas yang layak untuk rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, PTSP dan fasilitas lain yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Sementara itu, Kadis PUPR Provins Banten Arlan Marzan saat dimintai tanggapan tentang bantuan Rumah Dinas Kajari Lebak melaui pesan Whatsap, beliau belum memberikan tanggapanya.
Sekedar informasi, rumah Dinas ber ukuran 60×60 meter persegi tersebut terlihat ruangan yang sempit, tidak pula dirancang dengan baik dan telihat beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir berjejer di depan rumah Kajari menutupi pintu masuk. Selain itu, tamu yang akan berkunjung pun bisa melihat ruangan tamu ataupun dapur, sehingga hal tersebut membuat tidak nyaman dan tidak layak untuk dihuni.
Bahkan, penggiat dari Mata hukum, Mukhsin Nasir sempat menyurati Pemda Lebak tentang kondisi Rumdis. Hal itu, kata Mukhsin dilandasi tentang adanya curhatan dari orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Lebak kepada Mata hukum beberapa bulan lalu.
“Sempat ada keluhan tentang kondisi rumdis Kajari Lebak dari Ibu Mayasari waktu itu ke saya. Selanjutnya saya menyuarakan tentang kegelisahanya dan saya ikut menyurati Pemda Lebak agar ikut membantunya,” jelas Mukhsin
“Ibu Kajari Lebak setiap hari kerja pulang pergi ke rumahnya yang ada di Jakarta naik Commuter Line. Beliau tidak menempati rumah dinasnya, tidak tau apa gara-gara kondisinya yang memang tidak layak ataupun memang memilih untuk pulang pergi,’’ kata Mukhsin menirukan tentang cerita salah seorang pekerja honorer di Kejaksaan Negeri Lebak saat ditemui, Kamis (9/11/2023).
Menurut Mata Hukum, rumah Dinas tidak layak dihuni lantaran kondisi yang ukurannya kecil atau tidak standar untuk diisi oleh orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak. Kata Mukhsin, ini bisa menjadi indicator kegagalan pemerintah Kabupaten Lebak terhadap memberikan fasilitas untuk Lembaga kejaskaan yang merupakan salah satu unsur Forkompimda dibidang penegakan hukum.
“Kegagalan ini jangan sampai dibiarkan, Pemda Lebak harus segera memberikan perhatian agar kelayakan rumah dinas Kajari Lebak segera layak fasilitas. Kalau misalkan yang menjabat Kajari Lebak dari Papua, atau daerah-daerah sebrang. Masa mereka harus pulang pergi,’’ uca Mukhsin.
“Ironis, ini menjadi cermin buruk bagi Pemda Lebak dalam memberikan fasilitas rumah dinas untuk Forkompimda dalam hal ini rumah dinas Kajari Lebak. Sementara rumah-rumah pribadi pejabat di Lebak dan pengusaha digalian tambang memiliki nilai rumah fantastis harganya. Hal tersebut harus sejalan dengan moto Lebak yang bekerja dengan HATI dan jangan hanya bernilai slogan doang tidak terbukti,’’ tambah Mukhsin.
Diceritakan Daeng sapaan akrabnya, dibagian belakang rumah juga tidak tidak memiliki taman ataupun tempat untuk menjemur baju. Begitupun kondisi rumah di depan yang tidak memiliki halaman ataupun ruang untuk bermain. Kata Mukhsin, rumah dinas milik Kajari Lebak ini menggambarkan seperti gudang yang tidak layak huni sebagai rumah dinas orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kabupaten Lebak.
“Cocoknya itu bukan rumah Dinas Kajari, tapi untuk dijadikan gudang. Kalau dibandingkan dengan rumah dinas Kapolres Lebak, Dandim Lebak dan Karutan Rangkasbitun sangat jauh kondisi rumahnya. Padahal Kejaksaan salah satu instrument penting dalam memulihkan uang negara. Rumah menjadi salah satu pokok yang wajib diperhatikan, dengan rumah yang nyaman itu juga bisa menjaga kenyamanan dalam bekerja,’’ beber Mukhsin.
Menurut Matahukum, Kejaksaan Lebak menjadi investasi daerah dalam penegakan hukum untuk menjamin stabilitas perekonomian nasional dan keamanan Masyarakat. Banyak contoh kasus-kasus besar yang berhasil dituntaskan atau uang negara dikembalikan oleh Kejaksaaan.
“Pemda Lebak harus segera mencari solusi untuk membangun rumah dinas Kejari Lebak sebagai rumah dinas yang layak fasilitas untuk ditempati dan tidak terkesan seperti gudang.’’ tutup Mukhsin. (Dede)