King Naga Bantah Terdakwa Iyas Soal Dugaan Penggelapan Sertifikat di Lebak

IMG 20240319 WA0025

Mediapublik.co LEBAK- Menyikapi bantahan Terdakwa Iyas dan Kuasa Hukumnya tentang kasus Jayasari. Aktivis King Naga angkat bicara.

Dalam komentarnya King Naga menyayangkan pernyataan terdakwa Iyas dan Kuasa Hukumnya terkait keterangan yang beredar di media online,
Senin 19-3-2024.

Menurut Naga, sah-sah saja jika terdakwa iyas membantah tuduhan penggelapan sertifikat warga. Namun satu hal yang harus di ingat, bahwa pernyataan tersebut harus didukung oleh upaya hukum Praperadilan dulu dan ketetapan dari Pengadilan Negeri.

Ditambah penyampaian Penasihat Hukum terdakwa iyas, bahwa kasus ini merupakan urusan Perdata atau sengketa lahan. Menurutnya terlalu halunisasi dalam menyikapi sebuah perkara.

Seharusnya sebagai pengacara lebih tau aturan hukum didalam teransaksi jual beli. Kemudian Mulyadi Jayabaya yang telah membeli tanah 40 hektar milik warga Jayasari, menurutnya juga halu karena tidak di dasari dengan data yang jelas.

“Seharusnya profesi Pengacara bila bicara harus sesuai dengan data jangan asbun (Asal Bunyi),” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iyas juga menyampaikan kepada media bahwa ada sebagian lahan yang tidak terploting.
Pertanyaan saya bila ada yang belum diplot, mengapa harus dirusak ?
Dan satu lagi, sebetulnya dia itu Kuasa Hukum Iyas atau JB sih ? Kok ngelantur kemana-mana.

“Tapi memang aneh juga di penanganan kasus hukum ini, dugaan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP bisa saja jatuh terhadap terdakwa iyas dengan dalih menggelapkan sertifikat warga, atau uangnya milik JB yang digelapkan, ” jelas Naga.

Menurut Naga, Dugaan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP itu dakwaan sebetulnya bukan ke terdakwa iyas, tapi seharusnya diduga terhadap JB, karena JB yang menguasi lahan tersebut dan menjadikan tambang pasir.
Tapi kalau dakwaan iyas pasal 372 dan 378 dengan obyek sertifikat milik warga, selain junto pasal 55 seharusnya ada juga junto 480 KUHP, yaitu yang menguasai lahan tersebut, karena JB sudah membeli lahan dari hasil kejahatan terdakwa pasal 372 dan 378 KUHP.

“Jadi pertanyaan besar juga kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Polda Banten, belum melakukan penangkapan terhadap JB dengan dugaan sesuai pasal 480 KUHP.”pungkas Naga. (Wely/Red)