Mediapublik.co, Pandeglang – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurdan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai Berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :
A. Warga Negara Indonesia.
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggotapartai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
G. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari jangkauan narkotika.
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Saya. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
PENGUMUMAN NOMOR : 221/PP.04.2-Pu/3601/2024 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURDANBUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
UNDUH FORMULIR PENDAFTARAN, DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN.
(Djael)