Meski Kejagung RI Membantah, KSST  Tetap Meyakini Terjadi Dugaan Korupsi  Dalam Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara  Sedikitnya Sebesar Rp. 9,7 Triliun

Meski Kejagung RI Membantah, KSST  Tetap Meyakini Terjadi Dugaan Korupsi  Dalam Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara  Sedikitnya Sebesar Rp. 9,7 Triliun
Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga Ketua IPW di Jakarta, Kamis (30/5/2024)

Mediapublik.co JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kapuspenkum Kejagung,  yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus keliru.

“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan  nama Jampidsus  Febrie Adriansyah sebagai salah seorang  yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi  “ujar Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga Ketua IPW di Jakarta, Kamis (30/5/2024)

Sebagai pelapor kami minta  KPK memeriksa  secara intensif,   menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT. GBU yang didalilkan hanya bernilai Rp. 1,945 Triliun. Padahal KJPP  Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP  Tri Santi & Rekan sepanjang  tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang. KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain   PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk,    PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire,        PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri,  PT. Rodamas Makmur Motor. Malahan  apabila mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP  Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP  Tri Santi & Rekan  yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.

Sugeng Teguh Santoso, SH membantah keras  pernyataan Kejagung RI  yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar) gagal, lantaran tidak ada peminatnya.

Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai  Rp. 1,770 Triliun. Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk, untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik  PT. GBU adalah sebesar  Rp. 3,170 Triliun. Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar  wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham  PT. GBU sebesar Rp. 12 Triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.  Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset            PT. GBU sebesar  Rp. 10 Triliun “ujarnya.

Kelompok Adaro Group adalah menjadi pihak yang paling  berkepentingan dibalik peminjaman dana u s d  1 0 0  j u t a tersebut, lantaran mempunyai potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. MC, PT. LTC,   PT. JY, PT. PPM,  dan    PT. BAKJ. Nilai bisnis yang menjadi ekspetasi Adaro Group  dengan potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT adalah bernilai sebesar   Rp. 73,8 Triliun.

“Merujuk pada fakta Adaro Group sebagai pihak yang paling  berkepentingan dan memiliki minat yang tinggi dibalik peminjaman dana u s d  1 0 0 j u t a kepada    PT. GBU tersebut maka adalah tidak masuk diakal apabila ada yang berpendapat  lelang saham PT. GBU tidak ada peminatnya. Kami memiliki informasi setidaknya ada 3 penawar lain yang minat dengan nilai penawaran sekitar Rp. 4 Triliun. Namun konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK. Untuk membuat terang apa yang menyebabkan ketiga penawar itu tidak dapat ikut lelang. Dengan demikian lelang ulang itu diduga sebagai modus atau akal-akalan untuk dapat merendahkan (mark down) harga limit lelang dari sebesar   Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar), menjadi Rp. 1,945 Triliun” tukasnya lagi.