Daerah  

Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kritisi Pembangunan Paving Block Desa Parakanlima Cirinten Lebak

Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kritisi Pembangunan Paving Block Desa Parakanlima Cirinten Lebak
Keterangan foto : Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakya Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah

MediaPublik.co, Lebak | Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Kritisi Pembangunan Paving Block Desa Parakanlima.

Menindak lanjuti pemberitaan edisi yang lalu tentang pelaksanaan pembangunan jalan paving block di Desa Parakanlima Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak.

Volume P 300 m x L 2,5 m dengan anggaran sebesar Rp 222.762.000 (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratu enam puluh dua ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) tahun 2024,yang diduga tidak sesuai dengan spesipikasi. Sabtu 6-7-2024.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakya Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Meminta Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Cermati Pengalokasian Dana Desa Parakanlima tahun 2024.

Dalam rangka pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian kewenangannya pada Perangkat Desa.

Namun apabila ada penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalah gunaan Alokasi Dana Desa, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.

Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut. Pungkasnya.

Welly