MediapuJAKARTA – Jalan lintas yang rusak parah di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis hingga anggota DPR RI.
Sorotan juga datang dari aktivis PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Mahyudin Rumata dan Anggota DPR RI asal Kalteng H. Mukhtarudin. Mereka prihatin sekaligus mempertanyakaan mengapa jalan yang dibangun Perusda pada 2017 itu dibiarkan rusak hingga bertahun-tahun.
“Jalan itu terkesan dibangun asal-asalan, tanpa perencanaan dan pengelolaan yang seharusnya. Pemkab maupun Perusda seperti tidak peduli dengan kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat selama bertahun-tahun,” kata Mahyudin saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Dia mempertanyakan perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam pembangunan jalan tersebut. Selain itu masalah pembiayaan pembangunan jalan yang disebut menggunakan mekanisme non-budgeter atau non-APBD.
“Masyarakat dirugikan karena mereka telah menghibahkan tanah untuk pembukaan jalan. Tetapi setelah dibangun, jalan yang didam-idamkan masyarakat itu ditelantarkan hingga rusak parah,” ujar Mahyudin yang juga pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Karena itu, dia mendesak DPRD Barito Utara dan pihak Kejaksaan di Kalteng turun tangan. Legislator harus mengusut pihak-pihak yang dinilai lalai dalam proses pembangunan dan pemeliharaan jalan lintas sepanjang 50 km tersebut.
“Pemkab harus bertanggungjawab dan segera perbaiki jalan itu. Perusda juga harus mengungkap laporan keuangan terkait pembangunan jalan itu, termasuk bantuan dana dari pihak swasta yang diterimanya secara langsung,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Anggota DPR RI asal Kalimantan Tengah H. Mukhtarudin mengungkapkan keprihatinannya saat mengetahui jalan lintas di Lahei itu rusak parah dan terlantar.
“Sebagai wakil rakyat Kalteng di DPR RI, saya prihatin dan menganggap ini sebagai masalah serius. Mengapa pemda ataupun Perusda membiarkan jalan itu rusak bertahun-tahun, mengapa membangun infrastruktur tetapi tidak disiapkan pengelolaannya dengan baik,” ujarnya.
Mukhtarudin meminta Pemkab Barito Utara dan Perusda segera memperbaiki jalan lintas yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Lahei, Barito Utara itu.
“Pemkab dan Perusda harus bertanggungjawab, tidak boleh lepas tangan. Jalan rusak parah bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan warga,” kata Anggota Komisi VII dan Badan Anggaran DPR RI ini.
Dia juga meminta Pemkab dan Perusda transparan mengenai pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan tersebut, termasuk sumber dana dari pihak-pihak lain.
Masalah kerusakan jalan penghubung tujuh desa di Kecamatan Lahei itu sudah sering dikeluhkan warga, bahkan pernah beberapa kali dibahas di DPRD Barito Utara.
Dalam rapat dengar pendapat DPRD bersama Pemkab, Perusda dan PT Medco Energy pada 18 Juli 2023, sebenarnya sudah disepakati bahwa Pemkab akan segera memperbaiki jalan itu. Namun, janji itu tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu tahun kami menunggu sejak RDP tetapi belum ada tindak lanjut dari pemkab. Saat ini kondisi jalan itu rusak berat, banyak ruas dan jembatan putus sehingga tidak dapat dilalui sama sekali,” ungkap Kades Muara Inu Hernedi saat dihubungi media, Selasa (30/7/2024).
Muara Inu termasuk salah satu desa yang dilintasi jalan tersebut dan warganya ikut menghibahkan lahan untuk pembukaan jalan. Desa lain yang terimbas, antara lain Desa Muara Pari, Hurung Enep, Bengahon, Karendan, dan Muara Pari.
Hal senada disampaikan Kades Muara Pari Mukti Ali. Dia mengungkapkan jalan itu kini tidak bisa dilalui sama sekali oleh kendaraan bermotor karena banyak titik yang rusak parah dan jembatan putus.
Atas nama warga, dia meminta Pemkab ataupun Perusda menepati janji untuk segera memperbaiki jalan itu agar layak dilalui. Sesuai dengan kesepakatan setahun lalu, tuturnya, dua pekan setelah RDP seharusnya alat berat sudah siap di lokasi tetapi hingga saat ini belum ada aktivitas.
“Warga telah berkorban menghibahkan tanahnya tanpa ganti rugi untuk membuka jalan itu. Apabila jalan itu ditelantarkan, warga bisa saja meminta kembali tanah mereka, tetapi bukan itu yang kita inginkan melainkan jalan itu dapat dimanfaatkan warga,” ujarnya.