Daerah  

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Rancangan Peraturan Bupati Kota Cirebon

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Rancangan Peraturan Bupati Kota Cirebon
Keterangan foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Rancangan Peraturan Bupati Kota Cirebon, (Rabu, 4/9/2024)

MediaPublik.co, BANDUNG- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Andrieansjah buka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kota Cirebon. Pada hari ini, Rabu (04/09/24) pagi yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir di Ruang Ismail Saleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupten Cirebon (Harun, Ferdinand, Anggriana dan Shendy) serta bergabung secara virtual perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Dalam sambutannya, Andrieansjah mengutarakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, katanya.

Rapat Pengharmonisasian kali ini membahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Cirebon tentang :

1. Rencana Strategis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun 2025-2026;

2. Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Darah Pada Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon;

3. Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ; Dan

4. Pedoman Penyusunan Profil Investasi Kabupaten Cirebon.

Beberapa hal yang perlu disampaikan terkait dengan :

1. Raperbup tentang Rencana Strategis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tahun 2025-2026 adalah sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah harus menyusun Renstra Dinas yang berpedoman pada RDP. Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun dengan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

b) Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pencapaian sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Terkait dengan hal tersebut rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJM Daerah ditetapkan.

2. Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu disampaikan bahwa untuk materi muatan disesuaikan dengan kebutuhan daerah terkait dengan penggabungan sekolah dasar yang ada dalam lingkungan pemerintah daerah kabupaten Cirebon bersifat teknis dillapangan dengan berpedoman pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7739/OD.04.01/ORG tanggal 7 Agustus 2024 hal Tanggapan atas Usulan Penggabungan Sekolah Dasar dalam Satu Hamparan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, sedangkan untuk Teknik penulisan dalam penyusunan rancangan raperbup perubahan ini harus disesuikan dengan lampiran II Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

3. Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Lampiran Permendagri 77 tahun 2020 disebutkan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Apakah raperbup ini sudah diajukan evaluasi ke gubernur mengingat Perda tentang Pertanggunjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 telah diundangkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024.

b. Untuk dapat melihat perubahan anggaran, dalam dasar hukum dapat dicantumkan peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan Perubahannya yaitu dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2023 Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 113 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2023 Nomor 113);

c. Laporan realisasi telah sesuai dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Penjabaran APBD dan Perbup tentang penjabaran APBD Tahun 2023 dan Perubahannya.

4. Raperbup tentang Pedoman Penyusunan Profil Investasi Kabupaten Cirebon adalah sebagai berikut;

a. bahwa Raperbup ini bukanlah delegasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan Raperbup yang dibentuk berdasarkan kewenangan. Sehingga dalam merumuskan konsiderans menimbang merumuskan argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam Raperbup belum merumuskan argumentasi sosiologis dan perlu menyempurnakan argumentasi yuridis sebagai alasan pembentukan Raperbup.

b. Dalam pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan penyusunan profil investasi, perlu diperjelas dalam Raperbup ini perangkat daerah mana saja yang terlibat.