Daerah  

Deden Kurniawan,Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan

Dédén Kurniawan, Anggota Bawaslu kabupaten Lebak
Keterangan Foto:Deden Kurniawan Anggota Bawaslu kabupaten Lebak,(11/09/2024)

Mediapublik.co-Lebak,Bawaslu Lebak-Rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dibuka dari tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024, adapun jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 2.062, hal ini merujuk pada jumlah TPS yang terdapat di Wilayah Kabupaten Lebak pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Iya betul Bawaslu Kabupaten Lebak saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk Rekrutment Pengawas TPS di wilayah Lebak, Kami butuh sebanyak 2.085 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Deden Kurniawan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Latihan di ruang kerjanya.

“Sesuai juknis usia yang disyaratkan untuk menjadi PTPS paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat, untuk pendaftaran dimulai besok tanggal 12 September 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP,” lanjut Deden.

Deden mengatakan bahwa masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui Panwascam terdekat, dan mengakses secara online melalui website bawaslu lebakkab.bawaslu.go.id dan melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.

“Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Lebak yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Lebak,” pungkas Deden.

Sebagai informasi menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.

(Ds)