KPK Akan Dalami Aliran Duit Paman Birin ke Istrinya, Cagub KALSEL

KPK Akan Dalami Aliran Duit
Keterangan Foto:PK Akan Dalami Aliran Duit Paman Birin ke Istrinya, Cagub KALSEL(Jumat 18/10/2024)

MediaPublik.co Banjarmasin- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran uang diduga hasil suap dan gratifikasi Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk membantu pemenangan istrinya yang menjadi Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Raudhatul Jannah atau Acil Odah.

Materi tersebut akan didalami tim penyidik dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita tunggu saja, kembali lagi semua pihak yang terlibat di dalam dugaan perkara yang sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini penyidik tentunya akan dimintai keterangan berdasarkan keterangan atau kesaksian para pihak maupun untuk menjelaskan alat bukti, baik itu surat maupun petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

“Apakah yang bersangkutan [Raudhatul Jannah] akan dipanggil, nanti kita tunggu,” sambungnya.

Tessa menambahkan pihaknya juga berencana memanggil Paman Birin yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan hal itu membutuhkan waktu karena saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan dan memeriksa saksi-saksi lain.

“Setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya , (pemeriksaan Paman Birin) masih dalam proses perencanaan karena proses penyidikannya juga masih berlangsung,” tutur Tessa.

“Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan. Jadi, kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan, disebutkan namanya kapan dipanggil, kita akan update,” lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini meminta Paman Birin kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Ia mengingatkan agar tidak ada bukti-bukti yang dihilangkan dan tidak ada upaya mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang memang memiliki keterlibatan di dalam dugaan tindak pidana, tidak hanya di perkara yang sedang ditanyakan, tapi di seluruh perkara yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan menghilangkan barang bukti,” ucap Tessa.

“Yang kedua, menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak memberi keterangan, karena seluruh tindakan tersebut pada saat ini saudara atau saudari ini merupakan saksi, tetapi bila diketahui dan ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan, maka dapat terkena pidana,” sambungnya.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sahbirin, enam tersangka lain telah ditahan KPK.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat OTT beberapa waktu lalu.

(Robi)