Mediapublik.co Bogor – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) Di Kota Bogor Yang Diduga Melanggar Perda Dan Perwali Disorot Kembali Oleh DPD JNMI Cabang Bogor Dengan Mengirimkan Surat Pengaduan/ Laporan Kepada PJ Walikota Bogor Hingga Kapolresta Bogor dan Instansi Terkait,
“Kami dari DPD Jaringan Nasional Mahasiswa Indonesia (JNMI) Bogor, dalam Rangka Pengawasan Serta Mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Di Kota Bogor Melaporkan Melalui Surat Pengaduan Beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) untuk Dilakukan Pencabutan Izin / Tutup Permanen THM Yang Melanggar Dikarenakan Wilayah Bogor Merupakan Tempat Tinggal Presiden Di Istana Kepresidenan Bogor Yang Menjadi contoh Bagi Wilayah lain Di Indonesia,” Ajid Letno Ketua Umum DPD JNMI Bogor Kepada Wartawan 14/11/24
“Ada Empat THM Yang Kami Laporkan Antara Zentrum, Xclusive, Zoom, Hingga Sharinc Kami Mendesak Pemkot dan APH Untuk Menutup THM tersebut,” Tegas Ajid
“Empat THM Ini Diduga Melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 Kota Bogor Yang merevisi Perwali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol,” Lanjut Ajid
“Minggu Depan Kami Kirim Surat Ke Presiden, Kapolri, Panglima dan Lembaga Negara Lain, Karena Istana Kepresidenan Harus Steril dari THM Yang Banyak melanggar.” Tutup Ajid
(*/Chandra)