MediaPublik.co Tangerang – Aparat penegak Hukum (APH) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggelar penggerebekan rumah produksi narkotika jenis eksitasi di wilayah Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 No.5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.
“Berdasarkan informasi (yang) dianalisis memang ada rencana, ada alat untuk mencetak tablet, biasanya yang impor pabrik farmasi, dan ini agak ganjal,” Irjen Pol Rudy Heriyanto, dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Rudi mengataka bahwa Selain di Tangerang, jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga menggerebek pabrik serupa di Semarang. Kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk produksi narkoba dan dioperasikan beberapa orang
“Kedua pengusaha jaringan internasional yang dioperasikan oleh 4 orang,” ujarnya.
Kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya. Namun dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi narkotika jenis eksitasi sebanyak 100 butir per menit.
“Ini mesinnya bisa setengah jam bisa cetak 3000 pil. Makanya kalau tidak dilakukan penindakan nanti keburu beredar,” pungkasnya.