Lebak – Adanya Pemberitaan sangahaan dari oknum penambang batu bara dibeberapa media online yang namanya dirahasiakan disoroti Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong, Minggu, (28/1/2024).
Menurutnya, itu adalah alibi yang selama ini digunakan oleh oknum penambang batu bara legal (Tanpa ijin) di Selatan, khususnya di Kecamatan Panggarangan. dimana diduga kuat untuk meraup keuntungan diri sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat yang seolah-olah membutuhkan ekonomi atau ekonominya kurang mampu. Padahal, melakukan pertambangan tanpa ijin jelas melanggar aturan dan harus dipindana sesuai aturan Minerba.
“Pertama saya mau tanya secara akal sehat, apakah usaha batu bara modalnya kecil ? yang kedua, kalau melanggar aturan tentang Minerba apakah itu dibenarkan, itu jelas tindak Pidana jangan pembenaran. Malah seolah-olah tindakan yang melawan hukum seperti itu dibenarkan. Itu oknum harus segera ditangkap, APH juga jangan diam saja mulai dari Polsek hingga Polres Lebak, kami minta tindak tegas dan tangkap semua pelaku penambang ilegal,”ujar Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya mengatakan disini mulai bahaya ketika kejahatan ijin pertambangan melakukan pembenaran kemudian malah didiamkan. Uun khawtir ini akan merusak tananan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah dibuat Pemerintah untuk memberantas mafia Pertambangan yang merugikan negara.
Bahkan ironinya, mereka oknum tidak memperkirakan bagimana dampak lingkungan, kontruksi jalan yang dari dulu hingga saat ini digunakan lalu lalang aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, apakah mereka oknum berfikir bagaimana jika dampak dari pertambangan mempengaruhi terhadap kekhawatiran bencana alam siapa yang bertanggung jawab.
“Pemerintah telah membuat aturan Minerba tentu untuk penegakan aturan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Kok malah seolah-olah mereka itu benar menambang tanpa ijin, seharusnya mereka sadar dan segera membuat ijin. Ditambah, apalagi misalnya menambang ditanah Perhutani kan itu gak boleh itu kacau dan itu bisa disebut mencuri namanya jika menambang di lahan perhutani, lahan perhutani kan lahan negara,”tegas Uun.
Lanjut Uun, jika memang alibi oknum penambang batu bara ilegal tersebut untuk mencari nafkah, kenapa tidak diajukan kepada Kepala Desa Setempat, Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak agar bisa diberikan solusi bagaimana tentang pekerjaan yang sesuai, bukan melakukan penambangan tanpa izin.
“Sampaikan saja semua aspiranya pada tempatnya. Jangan usaha tambang ilegal malah dibuat alasan dan mengatasnamakan semua masyarakat. Kami mau tanya, ini masyarakat yang mana? terus apakah dibenarkan menambang tanpa ijin. Menambang itu harus pakai modal besar ? kita hitung nanti untung dan pengeluaranya berapa, pada intinya, melakukan aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu melabrak aturan dan tidak dibenarkan,” tandasnya.
Uun juga mengaku akan melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah soal pernyataan stetmen dari oknum penambang tersebut bahwa pemerintah mempersulit ijin pertambangan.
“Saya akan tanyakan, kapan mereka pengusaha tambang di Selatan membuat ijin. Pasti ada jejaknya dong kalau memang mereka niat membuat ijin. Masa sih pemerintah mempersulit ? yang pasti, semua harus dengan ketentuan yang berlaku, tidak bisa semaunya, ngatur-ngatur sendiri ini itu, gak boleh dong, semua ada aturanya masing-masing,”katanya.
Uun juga mengatakan bahwa dirinya bersama publik dan pengamat yang lain bahkan mahasiswa pasti semua sepakat jika usaha tersebut dilegal kan atau aktivitasnya legal ada ijinnya.
Uun juga mengaku ikut mendorong bahkan mendukung adanya aktivitas yang berdampak pada perekonomian masyarakat banyak tapi secara merata.
“Tentu kami sepakat dan pasti mendukung jika semuanya berizin sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi kegiatan itu berdampak untuk kemaslahatan orang banyak, kami pasti setuju dan semua pasti setuju dan sepakat. Tapi tidak secara arogan, nangtang-nangtang, gak takut diberitakan segala macam, kemudian malah menghina masyarakat yang mengkritisi itu sampah, apa itu maksudnya. Sekarang mereka membuat pernyataan dalam berita bahwa bukan pencuri atau korupsi, itu gak ada korelasinya bos, gak nyambung. Yang jelas, tambang batu bara tanpa ijin itu melanggar aturan bahkan harus dipidana, itu bunyi Undang-Undangnya. Kok malah ngebalikin fakta seolah-olah dipersulit dan segala macam,” ujar Uun. (*Red)