Alat Belajar SLB Tertahan dan Rokok Ilegal Beredar Luas, Aktivis Geruduk Kantor Bea Cukai

Alat Belajar SLB Tertahan dan Rokok Ilegal Beredar Luas, Aktivis Geruduk Kantor Bea Cukai

Mediapublik.co Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mendapat sorotan lantaran tertahannya alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan beredar luasnya rokok ilegal melalui bandara Soekarno Hatta.

Para aktivis mahasiswa pun mengkritisi kinerja Dirjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dirjen Bea Cukai, di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Dwipantara menyebut sejumlah kejanggalan atas tertahannya alat-alat belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan beredar luarnya rokok ilegal yang masuk lewat bandara.

Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Pemuda Dwipantara, Hardius Karo-Karo mengatakan, alat tersebut merupakan hibah dari salah satu perusahaan di Korea Selatan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta yang dilakukan pada tahun 2022.

“Pihak sekolah sudah memberikan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Akan tetapi pihak sekolah dikirimi email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp 361.039.239,: tutur Hardius Karo-Karo dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (31/5/2024).

Hardius Karo-Karo menyebut, tidak hanya alat SLB saja yang bermasalah di Dirjen Bea Cukai. Tetapi masih banyak permasalahan yang harus disoroti dalam bea dan cukai.

“Seperti, banyaknya beredar rokok ilegal yang tidak bercukai. Ini pastinya ada yang bermain di Bea dan Cukai. Kami mempertanyakan Tupoksi dari Bea dan Cukai itu sendiri,” ujarnya.

Selain menggeruduk kantor Bea dan Cukai di Kebon Nanas, lanjut Hardius Karo-Karo, pihaknya juga menggeruduk Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai, untuk mendesak agar diselesaikannya persoalan tersebut.

“Ini adalah aksi unjuk rasa yang ke-5 kalinya kami mendatangi kantor Bea dan Cukai. Dan kami takkan berhenti sampai persoalan ini ditanggapi,” ujarnya.

Hardius Karo-Karo juga mengatakan, aksi-aksi selanjutnya akan terus dilakukan ke kantor Bea dan Cukai. “Kalau perlu, sampai Dirjen Bea dan Cukai, Askolani segera dicopot dan diperiksa,” ujarnya.

Dalam aksinya, para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Dwipantara itu menyampaikan tuntutan-tuntutannya.

Pertama, mendesak Kementerian Keuangan agar mengevaluasi dan mencopot Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai, karena tidak mampu dalam menginstruksikan atau mengarahkan Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam pelayanan ke masyarakat terkait Hibah Alat Belajar untuk Sekolah Luar Biasa.

Hal itu berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 pada Pasal 25 ayat 1, tentang Kepabeanan.

Kedua, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memeriksa aliran dana Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai, serta seluruh pejabat Bea dan Cukai.

Hardius Karo-Karo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan pada Pasal 5 Ayat 1, hal itu dimungkinkan untuk melakukan penelusuran rekening dan transaksi keuangan para pejabat.

Ketiga, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam mengawasi permasalahan Ekspor atau Impor yang saat ini dikendalikan oleh Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai.

“Kami akan terus mendatangi Bea dan Cukai, sampai kasus-kasus ini ditangani dan dituntaskan,” tandas Hardius Karo-Karo.