Bejat! Gadis 18 Tahun Diduga Dianiaya Pria Beristri di Rumah Kontrakan

images 11
Foto Ilustrasi

Mediapublik.co LEBAK – Seorang pria beristri warga Kecamatan Wanasalam diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Akibt penganiayaan tersebut, gadis yang disamarkan namanya tersebut mengalami sejumlah luka lebam, mulai dari wajah, hingga tubuh bagian dalam. Berdasarkan keterangan keluarga korban, penganiayaan terjadi pada Senin (18/9/2023) siang.

“Korban mengalami luka lebam di wajah, pelipis mata, memar merah di bagian telinga dan leher. Selain mendapat pukulan, korban mengatakan bahwa ia juga dicekik oleh pelaku,” jelas keluarga korban, FH.

FH juga menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui kejadian penganiayaan korban sehari setelahnya, “Kami tahu dari status WhatsApp orang lain, setelah itu kami berusaha mencari keberadaan korban. Hingga pada selasa malam, kami temukan di sekitar jembatan Desa Bolang,” jelas FH.

Saat ditemukan, korban mengeluh sakit di beberapa bagian tubuhnya, hingga akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan dugaan penganiyaan ke Polsek Malingping dan langsung melakukan visum et repertum di RSUD Malingping.

“Visum baru bisa dilakukan pada Rabu pagi, hasilnya juga telah keluar. Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas FH.

Terpisah, Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, dikonfirmasi terkait kasus penganiyaan tersebut, mengatakan pihaknya tengah melakukan proses lidik, “Saat kami proses lidik, kami tengah melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku,” tegas Sugiar, Kamis (21/9/2023) sore. (David)