Mediapublik.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Kata Mukhsin, penetapan tersangka Firli atas sangkaan dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Penetapakan Firli sebagai tersangka merupakan peringatan bagi setiap pejabat penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam proses penegakan hukum. Jangan karena memiliki kekuasaan, lantas pejabat penegak hukum merasa bisa melakukan apa saja termasuk memeras atau melakukan perbuatan melawan hukum, ” Kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir melalui pernyataanya, Kamis (23/11/2/23)
“Setiap pejabat penyelenggara penegakan hukum akan beresiko berat sebagai perbuatan tercela terhadap pribadinya, terlebih akan meruntuhkan wibawa institusi di mata publik,” tambah Mukhsin.
Dijelaskan Mukhsin, dengan penetapan Firli sebagai tersangka, maka sulit menggambarkan kewibawaan lembaga KPK saat ini. Pasalnya, pejabat setingkat pimpinannya terindikasi sebagai koruptor dan diduga terlibat perbuatan memeras seseorang yang diduga melakukan perbuatan korupsi.
“Saya sangat prihatin atas penetapan Firli sebagai tersangka dan tentu saja sangat memalukan lembaga KPK yang tugasnya memberantas korupsi. Justru pimpinannya kini terindikasi perbuatan tercela dan memalukan. Karena itu, menjadi wajar publik lantas mempertanyakan integritas pimpinan lembaga KPK,” jelas pria Makasar tersebut.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Firli ini bermula dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait dengan perbuataan Firli yang diduga memeras bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo karena sedang menyelidiki kasus di Kementan.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Polda Metro bergerak cepat dengan memeriksa sekitar 91 orang saksi dan 8 ahli. Sementara Firli diperiksa sebanyak 2 kali yakni pada pekan ketiga Oktober dan November 2023.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat termasuk kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, diberitakan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Firli dijerat dengan sangkaan dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, ketua KPK itu diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian. Berdasarkan fakta itu, penyidik Polda Metro Jaya lantas menjerat Firli dengan sejumlah pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih kata Ade, dugaan tindakan yang dilakukan Firli berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020 hingga 2023.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023,” tutur Ade dalam keterangan resminya pada Rabu (22/11) kemarin.